Seharusnya ada undang-undang, yang mengatur tentang hukuman bagi para pembully, sehingga membuat efek jera bagi pelaku. Pelaku bullying rata-rata merupakan mereka yang masih dibawah umur sehingga tidak bisa dikenakan hukuman.

Contoh saja di luar negeri seperti Amerika Serikat, membuat sebuah hukuman bagi anak-anak yang melakukan kenakalan salah satunya pembully. Mereka akan dimasukan ke dalam sebuah lapas dimana isinya para narapidana, dimana di lapas tersebut mereka di ajarkan oleh para tahanan, sehingga membuat mereka jera dengan hasil perbuatannya tersebut.

Berdasarkan survey Programme for International Student Assesment (PISA), Indonesia menjadi negara peringkat teratas kelima dalam kasus bullying yang sering kali terjadi pada anak-anak dan remaja.

Akankah kasus pembullyan ini bisa teratasi dengan baik atau malah sebaliknya, seberapa banyak lagi korban yang di akibatkan dari kasus ini, dan akankah hukuman yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat bisa diimplementasikan di Indonesia.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Editor : Redaksi

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp