Ketua YARA, Safaruddin, mengapresiasi dukungan dari Ketua Komite I DPD RI terhadap upaya memperjuangkan hak-hak Aceh, termasuk dalam Blok Migas ini.
Blok ini sudah hampir lima tahun diperjuangkan agar kontraknya menjadi bagian dari Pemerintah Aceh sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA.
“Namun, setelah berhasil hanya tinggal tandatangan secara administratif saja oleh Pemerintah Aceh diperhambat, ada maksud apa Pj Gubenur menghambat hak-hak untuk kemajuan Aceh,” imbuh Safar.
“Proses perjuangan alih kelola blok migas di Aceh Timur dan Tamiang sudah masuk tahun kelima kami lakukan advokasi agar kedaulatan migas Aceh sebagaimana cita-cita MoU Helsinki dan UU Nomor 11 tahun 2006 tercapai, saat ini proses persetujuan dari Menteri ESDM, Pertamina dan SKK Migas juga BPMA sudah sepakat untuk mengalihkan kontrak Migas Pertamina di Aceh dari SKK Migas ke BPMA, hanya tinggal proses adminstrasinya saja Gubernur merekomendasikan persetujuan atas alih kelola tersebut ditujukan kepada Menetri ESDM dan kemudia tinggal Pertamina melalui anak usahanya berkontrak dengan BPMA, tapi Pj Gubernur seperti meghambat proses ini, kami penarasan apa maksud dari Pj Gubernur ini menghambat proses pengembalian hak-hak untuk membuat Aceh lebih maju kedepannya,” kata Safar usai menyampaikan aspirasinya kepada Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi di Jakarta.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp