Jakarta, Acehglobal — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai ketua MK.
Pemberhentian ini dilakukan karena Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Joko Widodo, yang diberhentikan oleh MKMK dinilai terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan tersebut. Hal ini menyebabkan Anwar tidak objektif dalam memutus perkara.
Selain diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK, Anwar juga dilarang mencalonkan diri sebagai ketua MK dan dilarang menangani sengketa Pemilu 2024.
Dua hari setelah pencopotan Anwar Usman, MK menetapkan Suhartoyo sebagai ketua MK yang baru. Suhartoyo sendiri adalah salah satu dari empat Hakim MK yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan tersebut.
Anwar Usman sendiri tidak terima dengan keputusan MKMK. Ia menyebut sudah mendengar adanya skenario pembunuhan karakter dirinya sebelum pembentukan MKMK.
Walaupun dicopot sebagai ketua MK, Anwar Usman tidak dipecat dan tetap bertugas sebagai hakim MK.
Harta Kekayaan Anwar Usman
Dilansir dari CNBC Indonesia, Senin (13/11/2023), mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anwar Usman melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan senilai Rp 33,4 miliar.
Harta tersebut terdiri dari 31 harta tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai Rp 5,1 miliar.