Blangpidie, Acehglobal — Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh menggandeng Kantor Hukum Rahmat dan Partners untuk pendampingan hukum bagi pemerintah desa.

Tahap awal, kerja sama tersebut telah dilakukan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh.

Ketua Apdesi Abdya, Venny Kurnia mengatakan, tujuan kerja sama tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan hukum, sosialisasi hukum serta melakukan advis atau konsultasi hukum dan legal drafting untuk desa-desa.

Sejauh ini, menurut Venny, banyak kepala desa merasa kewalahan jika menghadapi perkara yang menyangkut dengan hukum, maka itu untuk menyelesaikan persoalan tersebut sangat penting agar adanya pendampingan dari kantor hukum atau kuasa-kuasa hukum.

“Tidak semua kepala desa di Abdya mengerti akan hukum dan hal-hal yang ada di desa sangat mudah menjadi persoalan hukum. Maka oleh sebabnya, saya mengajak kepala desa di Abdya untuk segera membuat kontrak kerja sama ini dengan Kantor Hukum Rahmat dan Partners,” ujar Venny, Senin (24/6/2024) di Blangpidie.

Ketua Apdesi Babahrot, Muhammad Taufiq menyambut baik kerja sama pendampingan hukum tersebut, hal itu bertujuan untuk membantu para kepala desa terutama yang ada di Babahrot tersangkut perkara hukum.

“Alhamdulillah kita sangat berharap ini dapat berjalan dengan baik, apalagi ini merupakan program yang bersifat positif. Harapan kita dengan adanya ini, pemerintahan desa dapat mencegah diri dari tersangkut dengan perkara hukum,” ungkap Muhammad Taufiq.

Sementara itu, Rahmat, S.Sy, CPCLE selaku kuasa hukum Apdesi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan edukasi-edukasi hukum dan sosialisasi hukum di pemerintahan desa sehingga dapat mencegah hal-hal yang bertentangan dengan hukum.

Rahmat juga mengaku akan mengevaluasi setiap tiga bulan di setiap daerah untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai harapan masyarakat di wilayah pemimpin desa masing-masing desa.

“Kita akan memberikan sosialisasi hukum di setiap daerah, agar para kepala desa tetap pada prosedur aturan yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019,” jelasnya.

Saat ini, Kantor Hukum Rahmat dan Partners telah melakukan kerja sama dengan Apdesi Kecamatan Babahrot, yaitu sebanyak 14 desa yang ada di kecamatan tersebut.

Selanjutnya, hal yang sama juga akan disusul oleh Apdesi kecamatan dan kabupaten lainnya di Aceh. Hingga saat ini, sebanyak 60 dari 152 desa yang ada di Abdya telah melakukan kerjasama dengan Kantor Hukum Rahmat dan Partners. (*)