Rahmat juga mengaku akan mengevaluasi setiap tiga bulan di setiap daerah untuk memastikan pemerintahan desa berjalan sesuai harapan masyarakat di wilayah pemimpin desa masing-masing desa.

“Kita akan memberikan sosialisasi hukum di setiap daerah, agar para kepala desa tetap pada prosedur aturan yang berlaku sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019,” jelasnya.

Saat ini, Kantor Hukum Rahmat dan Partners telah melakukan kerja sama dengan Apdesi Kecamatan Babahrot, yaitu sebanyak 14 desa yang ada di kecamatan tersebut.

Selanjutnya, hal yang sama juga akan disusul oleh Apdesi kecamatan dan kabupaten lainnya di Aceh. Hingga saat ini, sebanyak 60 dari 152 desa yang ada di Abdya telah melakukan kerjasama dengan Kantor Hukum Rahmat dan Partners. (*)