“Ada juga Perbup Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, dan BHPRK, jadi keuchik tidak bisa sembarangan menggunakan dana desa,” jelas Venny.
Lebih lanjut, Venny menyebut jika ada indikasi penyimpangan, audit awal perlu dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, bukan oleh pihak lain seperti Panwaslih.
Ia meminta Inspektorat untuk melakukan investigasi agar dugaan ini bisa diusut secara tuntas.
“Isu ini terkait dengan nama baik keuchik, maka Inspektorat perlu turun tangan untuk memeriksa apakah benar ada penyimpangan penggunaan Dana Desa untuk pendanaan paslon bupati pada Pilkada. Jangan sampai tuduhan ini malah membuat keresahan di masyarakat,” imbuh Venny.
Venny juga meminta DPRK untuk lebih bijaksana dalam menyikapi isu terkait dana desa, terutama dalam menjaga ketenangan suasana jelang Pilkada.
Ia berharap isu ini tidak digoreng lebih jauh sebelum ada bukti yang jelas, mengingat pentingnya menjaga kondisi pilkada yang damai dan sejuk.
“Jika terbukti ada keuchik yang menyalahgunakan dana desa untuk mendukung paslon, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum. Tapi jangan asal tuduh keuchik tanpa ada bukti,” kata Venny dengan tegas.
“Jadi, Bek sabe-sabe Keuchik yang disudutkan (jadi, jangan selalu kades yang disudutkan),” tutup Venny seraya berseloroh. (*)
Tinggalkan Balasan