Blangpidie, Acehglobal – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Keadilan Aceh (YLBH-AKA) Distrik Aceh Barat Daya (Abdya), Rahmat, S.Sy., CPCLE, meminta kepada pihak pengelola SPBU yang ada di Abdya agar dapat memberikan pelayanan yang semestinya kepada masyarakat.
Menurut Rahmat, pelayanan SPBU semestinya melayani konsumen sesuai dengan regulasi atau peraturan yang ditetapkan. Jika ditemukan ada penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat, ia meminta aparat penegak hukum (APH) turun langsung ke lapangan.
Hal tersebut, sebut Rahmat, menyusul ada laporan dari masyarakat kepada YLBH-AKA bahwa SPBU di Kecamatan Babahrot, Abdya, diduga melakukan praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kepada pelansir atau penimbun.
Ia mengungkapkan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama, sehingga masyarakat setempat sulit mengakses BBM subsidi seperti Pertalite.
“Kami sudah mengirim surat kepada pihak SPBU tersebut seminggu yang lalu, namun sampai sekarang belum ada respons. Praktik ini sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang tidak mampu, seperti janda dan fakir miskin,” ujar Rahmat, yang didampingi oleh Kepala Divisi Internal YLBH-AKA Abdya, Andri Winanda, di Blangpidie, Minggu (24/11).
Menurut Rahmat, masyarakat setempat telah berulang kali melaporkan praktik penyelewengan di SPBU tersebut kepada YLBH-AKA.
Selain itu, ia menyayangkan bahwa SPBU itu tidak pernah menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada desa sekitar sejak berdiri.
“Oleh karena itu, kami meminta Kapolda Aceh dan Polres Abdya untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik penimbunan minyak bersubsidi yang meresahkan masyarakat. Kami juga berencana melaporkan kasus ini kepada Gubernur Aceh dan Pertamina agar izin operasional SPBU tersebut dicabut,” tegas Rahmat.
Rahmat menjelaskan bahwa tindakan penimbunan minyak bersubsidi tidak hanya melanggar etika, tetapi juga ketentuan hukum. Ia merujuk pada Pasal 56 KUHP dan Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin, seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau niaga minyak dan gas bumi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp