Blangpidie, Acehglobal — Koordinator Aliansi Aneuk Syuhada Abdya (ASA), Ibrahim Bin Abdul Jalil, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dan Bupati setempat untuk segera mengevaluasi aktivitas pertambangan, hak guna usaha (HGU) sawit, serta aset-aset tak bergerak milik daerah yang dinilai belum dikelola secara optimal.
Menurutnya, selama ini kegiatan pertambangan di Abdya belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maupun kesejahteraan masyarakat.
“Kita melihat sejauh ini, tambang di Abdya belum maksimal dari sisi pemasukan PAD daerah. Oleh karena itu, kami meminta Bupati dan Pemkab Abdya untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar lebih menguntungkan daerah dan potensi ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Abdya,” kata Ibrahim dalam keterangannya yang diterima, Jum’at (1/8/2025).
Selain tambang, Ibrahim juga menyoroti HGU sawit yang dikelola oleh sejumlah perusahaan seperti PT Cemerlang Abadi (CA) dan PT Dua Perkasa Lestari (DPS). Menurutnya, sejak awal berdiri, perusahaan-perusahaan tersebut belum sepenuhnya menjalankan kewajiban sesuai amanah undang-undang.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 dan Nomor 98 Tahun 2013, yang mengatur kewajiban perusahaan sawit untuk membentuk kebun plasma sebesar 20% dari total lahan yang dikelola.
“Plasma 20 persen itu jelas perintah undang-undang. Tapi sampai hari ini, kami tidak melihat implementasi nyata dari perusahaan sawit di Abdya terhadap aturan tersebut,” ujar Ibrahim.
Lebih lanjut, Ibrahim juga menyinggung keberadaan aset tidak bergerak milik Pemkab Abdya yang belum dimanfaatkan secara produktif, seperti tanah dan bangunan. Ia menilai aset-aset tersebut seharusnya mampu memberikan kontribusi bagi PAD serta pemberdayaan masyarakat lokal.
“Kami mendorong agar aset tak bergerak ini segera dievaluasi dan dimanfaatkan secara maksimal. Jangan sampai jadi beban anggaran atau terbengkalai tanpa hasil,” tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan