“Jika ada laporan, Panwaslih akan mempelajarinya dan jika terbukti melanggar, maka kami akan meneruskan ke pimpinan ASN, Keuchik dan perangkat pemerintah untuk ditindak sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 dan SKB netralitas ASN serta UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Heri mengatakan bahwa Panwaslih Abdya dalam waktu dekat akan menyurati Pj Bupati Abdya untuk menghimbau seluruh jajarannya hingga ke desa-desa agar tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Panwaslih juga meminta Forkopimda untuk ikut mengawasi kegiatan ASN, Keuchik, dan lainnya. Jangan sampai mereka berpolitik praktis. Jika kedapatan, mereka akan langsung ditindak sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.

Heri berharap dengan adanya imbauan dan pengawasan ini, pelaksanaan Pilkada 2024 di Abdya dapat berjalan dengan lancar dan damai.(*)