Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan pemerintah kabupaten setempat agar menjaga netralitas pada Pemilu dan Pilkada 2024 akan datang.

Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Panwaslih Abdya, Rahmah Rusli mengatakan salah satu masalah yang sangat krusial pada saat penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, yaitu netralitas birokrasi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Sampai saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa, persoalan netralitas ASN seperti tidak pernah terselesaikan. Pemerintah telah membuat ragam pengaturan untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas,” ujar Rahmah dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Aula Bappeda Abdya, Jumat (9/9/2022).

Dikatakan Rahmah, meskipun sebagai warga negara ASN atau PNS memiliki hak politik. Akan tetapi, kata dia, ASN hanya memiliki hak pilih. “Artinya, apabila seorang ASN ingin mendapatkan hak dipilih, maka ia harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari status ASN,” terangnya.

Dia menambahkan, atas hak pilih tersebut, ASN diperintahkan untuk netral dalam politik kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara. ASN dianggap memiliki modal simbolik dan kekuatan (birokratik-sistemik) yang sewaktu-waktu bisa digunakan dalam politik Pilkada.

“Oleh karena itu, berbagai undang-undang, peraturan, keputusan dan surat edaran dibuat untuk mengkarantina aktivitas politis ASN,” sebut Rahmah.

Ia juga menyebutkan, dalam beberapa dekade belakangan ini banyak ditemukan persoalan atas tidak netralnya ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

“Maka itu, kami mengajak seluruh ASN atau PNS di seluruh jajaran Pemkab Abdya untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu ataupun pilkada di tahun 2024 mendatang,” imbau Rahmah.

Sebelumnya, Koordinator Sekretariat Panwaslih Abdya, Haris Firmansyah, S.Hi dalam laporannya menyampaikan, tujuan diadakan kegiatan sosialisasi tersebut agar para peserta mengetahui apa saja yang dapat melanggar netralitas ASN pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

“Netralitas ASN ini merupakan salah satu objek yang diawasi oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak. ASN harus diberikan sosialisasi untuk menghindari penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan calon atau kandidat,” jelas Haris.

Kegiatan tersebut menghadirkan pembicara dari Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Riza Yusuf, S.Hi MH, Bupati Abdya H. Darmansah, S. Pd MM dan Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH. MH.

Kegiatan itu diikuti oleh 30 orang peserta dari unsur kepala SKPK, Kepala Badan dan para Camat dalam wilayah Kabupaten Abdya. Diskusi dipandu oleh Arif Faisal, Alumni SKPP.(*)