Banda Aceh, Acehglobal – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh menyampaikan ikrar netralitas Pilkada, secara serentak. Ikrar tersebut dipimpin langsung Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA di Halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2024).

Ikrar ini dilakukan dalam apel gabungan di kantor gubernur diikuti para Asisten, Staf Ahli gubernur, para Kepala SKPA pemerintah Aceh/pejabat Eselon III dan IV, dan Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh/pejabat Eselon III dan IV. Sementara para pegawai Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) lainnya mengikuti kegiatan tersebut di instansi masing-masing.

“Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, kami berikrar untuk menjaga dan menegakkan prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara di instansi masing-masing, dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada,” demikian salah satu bunyi ikrar yang dibacakan oleh perwakilan pegawai pemerintah Aceh.

Usai pembacaan ikrar, para ASN menandatangani Integritas ASN, yang dimulai oleh Plh Sekda Aceh, Azwardi, yang diikuti oleh para Asisten Sekda, Staf Ahli, dan para Kepala SKPA pemerintah Aceh serta Kepala Biro di lingkungan Setda Aceh.

Penjabat Gubernur Safrizal kemudian menyematkan pin dan memakaikan rompi kepada para ASN, penanda netralitas mereka. Rompi dipakaikan secara simbolis kepada Plh Sekda, para asisten, dan beberapa Kepala SKPA.

Safrizal mengatakan, ikrar netralitas ASN bermakna bahwa semua ASN dilarang terlibat dalam politik praktis. Larangan itu dimulai sejak penetapan pasangan calon. “Ikrar ini sebagai pelindung bagi ASN yang dilarang melakukan politik praktis,” kata Safrizal.