Safrizal menyebutkan, para ASN dilarang memberikan dukungan dalam bentuk apapun secara terbuka kepada calon kepala daerah. Ia meminta agar Panwaslih dan Plh Sekda memberikan sosialisasi kepada ASN tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait sikap politik dalam Pilkada.

“Karena mungkin ada yang sudah lupa apa gerakan yang boleh atau tidak boleh. Kita harus saling mengingatkan kawan-kawan, jangan saling menjatuhkan,” ujar Safrizal.

Pj Gubernur menegaskan jika akan memberi tindakan tegas kepada ASN yang melibatkan diri dalam politik praktis. Jika saja ada laporan yang kemudian diputuskan bersalah oleh Panwaslih, gubernur akan meminta pertimbangan Badan Kepegawaian. Jika memang keputusan akhir ASN tersebut bersalah, maka gubernur tentu akan mengambil tindakan tegas.

“Hati-hati, jangan posting yang berbau politik. Posting saja bahwa Aceh Hebat, Aceh Ramah, dan Aceh Pemulia Jamee,” ujar Safrizal. (*)