Blangpidie, Acehglobal — Pemerintah Indonesia menerbitkan aturan baru bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Berdasarkan kebijakan terbaru, karyawan yang mengalami PHK berhak mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka untuk jangka waktu maksimal enam bulan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 di Jakarta.

PP ini merupakan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” tulis Pasal 21 ayat (1) dalam PP Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa dasar perhitungan manfaat JKP adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan. Namun, terdapat batas maksimal pembayaran manfaat, yakni Rp5 juta per bulan.

Jika upah pekerja lebih dari Rp5 juta, maka besaran manfaat yang diterima tetap mengikuti batas atas tersebut. Artinya, meskipun gaji seorang pekerja lebih tinggi, manfaat uang tunai yang diterima tetap maksimal Rp5 juta per bulan.

PP yang telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prastyo Hadi pada 7 Februari 2025 ini juga mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya diatur dalam regulasi lama. Salah satu perubahan terdapat dalam Pasal 11 yang mengatur besaran iuran JKP.

Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan. Namun, dalam aturan baru ini, iuran tersebut diturunkan menjadi 0,36 persen, yang bersumber dari iuran Pemerintah Pusat serta dana JKP yang telah direkomposisi.

Pemerintah Pusat memberikan kontribusi iuran sebesar 0,22 persen dari upah sebulan. Sementara itu, pendanaan JKP yang berasal dari rekomposisi iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ditetapkan sebesar 0,14 persen dari upah bulanan.

Selain itu, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga menambahkan Pasal 39A yang memberikan perlindungan bagi pekerja jika perusahaan tempat mereka bekerja mengalami kebangkrutan atau tutup usaha.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News