Aturan Baru: Karyawan Kena PHK dapat Uang Tunai 60% dari Gaji Selama 6 Bulan - Laman 2 dari 2

Aturan Baru: Karyawan Kena PHK dapat Uang Tunai 60% dari Gaji Selama 6 Bulan

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Tangkap layar Peraturan Pemerintah Nomor 6/2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Foto: Istimewa)

Jika perusahaan dinyatakan pailit dan menunggak, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan selama maksimal enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi Ayat (2) Pasal 39A PP Nomor 6/2025 yang dikutip Aceh Global News.com, Senin (17/2/2025).(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tutup