Jika perusahaan dinyatakan pailit dan menunggak, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan selama maksimal enam bulan, manfaat JKP tetap akan dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban Pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian bunyi Ayat (2) Pasal 39A PP Nomor 6/2025 yang dikutip Aceh Global News.com, Senin (17/2/2025).(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Tinggalkan Balasan