ACEHGLOBALNEWS.com — Dalam artikel ini, kita akan mengulas secara mendetail mengenai perubahan posisi dan peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Perubahan ini merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang membawa beberapa pembaruan signifikan.

Pembaruan ini bertujuan untuk memperkuat fungsi BPD dalam pemerintahan desa dan memastikan keterwakilan yang lebih inklusif serta meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

Latar Belakang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 resmi diundangkan pada 25 April 2024, menjadikannya sebagai hukum positif yang harus dijalankan.

Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran BPD, meningkatkan transparansi, dan mendorong partisipasi perempuan dalam struktur pemerintahan desa.

Perubahan dalam Struktur dan Fungsi BPD

Meskipun secara umum struktur BPD tidak mengalami perubahan drastis, ada beberapa aspek strategis yang diatur dalam undang-undang baru ini:

1. Pasal 56: Keterwakilan dan Masa Keanggotaan

• Keterwakilan Perempuan

Salah satu tambahan penting dalam Pasal 56 adalah kewajiban untuk memastikan keterwakilan perempuan sebesar minimal 30% dalam keanggotaan BPD.

Hal ini merupakan langkah progresif untuk mendorong partisipasi perempuan dalam pemerintahan desa, yang sebelumnya tidak diatur secara spesifik dalam undang-undang.

• Masa Keanggotaan

Masa keanggotaan BPD diubah menjadi delapan tahun, lebih panjang dari sebelumnya yang hanya enam tahun. Anggota BPD juga dapat dipilih kembali untuk satu periode tambahan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Ini berarti bahwa seorang anggota BPD bisa menjabat maksimal dua periode (16 tahun) dalam karirnya.

2. Pasal 57: Persyaratan Calon Anggota BPD

• Pendidikan Minimal

Dalam perubahan ini, persyaratan pendidikan minimal bagi calon anggota BPD ditingkatkan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kapabilitas anggota BPD dalam menjalankan tugas-tugasnya.

• Syarat Lainnya