• Syarat Lainnya

Syarat lain yang tetap berlaku termasuk bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, serta mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Calon anggota juga harus berusia paling rendah 20 tahun atau sudah pernah menikah, bukan merupakan perangkat pemerintah desa, dan bersedia dicalonkan secara demokratis oleh penduduk desa.

3. Pasal 62: Hak dan Tunjangan Anggota BPD

• Hak dan Kewajiban

Hak-hak yang sebelumnya diatur tetap berlaku, termasuk mengajukan usulan rancangan peraturan desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usulan dan pendapat, serta mendapatkan tunjangan dari APBD yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

• Tunjangan Sosial dan Purnatugas

Perubahan signifikan lainnya adalah penambahan hak untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Anggota BPD kini juga berhak mendapatkan dana pensiun atau tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

Implikasi Perubahan

Perubahan-perubahan dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 ini membawa beberapa implikasi penting:

• Peningkatan Partisipasi Perempuan

Dengan adanya ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30%, diharapkan peran perempuan dalam pemerintahan desa akan meningkat, mendorong kesetaraan gender dalam pengambilan keputusan.

• Standar Kualifikasi yang Lebih Tinggi

Meningkatnya persyaratan pendidikan minimal diharapkan akan meningkatkan kompetensi anggota BPD, sehingga mampu bekerja lebih efektif dan profesional.

• Kesejahteraan dan Pengakuan

Penambahan tunjangan kesehatan, ketenagakerjaan, dan dana pensiun menunjukkan pengakuan terhadap kontribusi anggota BPD, serta meningkatkan kesejahteraan mereka selama dan setelah masa jabatan.

Demikian penjelasan tentang BPD berdasarkan aturan terbaru yaitu UU Nomor 3 Tahun 2024, yang dikutip Acehglobalnews.com dari akun YouTube DesaBanget pada Rabu, 5 Mei 2024. Semoga artikel ini bermanfaat!.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp