Simeulue, AcehGlobalnews.com — Personel Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil menangkap seorang ayah berinisial JD (55) yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Tindakan bejat JD terhadap korban terjadi pada 13 Oktober lalu. Akibat perbuatannya itu JD harus rela mendekam di penjara.
Kapolres Simeulue, AKBP Jatmiko melalui Kasie Humas Andri Gunawan YS mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan keluarga korban.
“Kasus jarimah itu terungkap karena adanya laporan dari keluarga korban, sehingga pelaku yang juga ayah kandung dari korban ditangkap,” ujar Andri, Selasa, (18/10/2022).
Mendapati laporan itu, kata Andri, personel Satreskrim Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Saat ini JD beserta beberapa barang bukti diamankan untuk diproses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 46 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat,” pungkasnya. (*)