Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) memfasilitasi penandatanganan surat perjanjian swakelola (SPS) bantuan renovasi rumah tahun 2022 untuk warga fakir miskin penerima bantuan di kabupaten setempat.
Kegiatan itu berlangsung di ruang lantai I Masjid Agung Baitul Ghaffur, Abdya, Kamis (13/10/2022).
Turut hadir Ketua Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria, S.Pi, beserta anggota Zulbaili, Salman Syarif, Tgk Syamsul Qamar, dan Asmahul Husna, Kepala Sekretariat, drh Amiruddin Adi, Kasubbag Humas, Fakhrurrazi, pegawai Baitul Mal Abdya, pihak konsultan dari CV Gamma Consultant, PPK bantuan renovasi rumah, Syabrani, S.Ag, serta puluhan warga penerima bantuan.
Sebelum dilakukan penandatanganan, terlebih dahulu Baitul Mal Abdya mensosialisasikan isi perjanjian bantuan yang dimaksud kepada puluhan mustahik penerima bantuan yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Abdya, drh Amiruddin Adi, berharap kepada mustahik penerima bantuan agar menggunakan dengan baik dana rehab rumah tersebut sesuai aturan dan perencanaan awal.
Amiruddin mengatakan, program renovasi rumah pada tahun 2022 ini adalah yang terakhir di Baitul Mal Abdya. Dan jumlah dana yang digelontorkan untuk program ini sebesar Rp 25 juta per rumah.
Ia menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut dilakukan dengan transfer uang langsung ke rekening mustahik. Pada tahap I akan disalurkan 50 persen, tahap II 30 persen, dan sisanya tahap III 20 persen.
Pada proses pelaksanaan program pembangunan renovasi rumah ini, Baitul Mal Abdya menggandeng berbagai pihak dengan tujuan agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai target pelaksanaan.
“Pelaksanaan kegiatan rehab rumah ini diawasi langsung oleh konsultan, fasilitator, dan bahkan ikut dipantau dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” sebutnya.
Karena itu, Amiruddin menegaskan, kepada mustahik penerima bantuan agar tidak main-main dengan bantuan tersebut, apalagi manfaatnya langsung dirasakan mustahik.
“Kami tidak ada maksud menakut-nakuti bapak ibu, tapi ini pengalaman di kabupaten lain di Aceh. Apabila dalam penggunaan dana oleh si penerima bantuan rumah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan, maka nanti akan berurusan dengan pihak kepolisian,” jelas Amir.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp