Blangpidie, AcehGlobalnews.com — Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) memfasilitasi penandatanganan surat perjanjian swakelola (SPS) bantuan renovasi rumah tahun 2022 untuk warga fakir miskin penerima bantuan di kabupaten setempat.

Kegiatan itu berlangsung di ruang lantai I Masjid Agung Baitul Ghaffur, Abdya, Kamis (13/10/2022).

Turut hadir Ketua Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria, S.Pi, beserta anggota Zulbaili, Salman Syarif, Tgk Syamsul Qamar, dan Asmahul Husna, Kepala Sekretariat, drh Amiruddin Adi, Kasubbag Humas, Fakhrurrazi, pegawai Baitul Mal Abdya, pihak konsultan dari CV Gamma Consultant, PPK bantuan renovasi rumah, Syabrani, S.Ag, serta puluhan warga penerima bantuan.

Sebelum dilakukan penandatanganan, terlebih dahulu Baitul Mal Abdya mensosialisasikan isi perjanjian bantuan yang dimaksud kepada puluhan mustahik penerima bantuan yang hadir.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Abdya, drh Amiruddin Adi, berharap kepada mustahik penerima bantuan agar menggunakan dengan baik dana rehab rumah tersebut sesuai aturan dan perencanaan awal.

Amiruddin mengatakan, program renovasi rumah pada tahun 2022 ini adalah yang terakhir di Baitul Mal Abdya. Dan jumlah dana yang digelontorkan untuk program ini sebesar Rp 25 juta per rumah.

Ia menjelaskan, penyaluran bantuan tersebut dilakukan dengan transfer uang langsung ke rekening mustahik. Pada tahap I akan disalurkan 50 persen, tahap II 30 persen, dan sisanya tahap III 20 persen.

Pada proses pelaksanaan program pembangunan renovasi rumah ini, Baitul Mal Abdya menggandeng berbagai pihak dengan tujuan agar bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran dan sesuai target pelaksanaan.

“Pelaksanaan kegiatan rehab rumah ini diawasi langsung oleh konsultan, fasilitator, dan bahkan ikut dipantau dari pihak kepolisian dan kejaksaan,” sebutnya.

Karena itu, Amiruddin menegaskan, kepada mustahik penerima bantuan agar tidak main-main dengan bantuan tersebut, apalagi manfaatnya langsung dirasakan mustahik.

“Kami tidak ada maksud menakut-nakuti bapak ibu, tapi ini pengalaman di kabupaten lain di Aceh. Apabila dalam penggunaan dana oleh si penerima bantuan rumah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan, maka nanti akan berurusan dengan pihak kepolisian,” jelas Amir.

Ia mengatakan, kegiatan bantuan renovasi rumah tahun 2022 ini sudah dimulai dikerjakan mulai sekarang dengan masa kerja 49 hari terhitung sejak penandatanganan SPS oleh penerima manfaat.

Terakhir, Amiruddin mengungkapkan, bahwa uang zakat yang telah terkumpul melalui Baitul Mal Abdya sudah menjadi PAD daerah, sehingga dalam pengelolaannya harus mengikuti aturan keuangan negara dan daerah.

Petugas Baitul Mal Abdya memandu salah seorang mustahik menandatangani dokumen surat perjanjian swakelola bantuan renovasi rumah di ruang lantai I Masjid Agung Baitul Ghaffur, Abdya, Kamis (13/10/2022)

Sementara itu, Ketua Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria, S.Pi, meminta pada para penerima manfaat agar mensyukuri kepada Allah SWT karena telah memperoleh bantuan rehab rumah ini.

“Sebagai bentuk rasa syukur kita harus mendo’akan para muzaki-muzakki kita yang telah berzakat ke Baitul Mal supaya mereka diberikan kesehatan dan kemudahan rezeki,” ucapnya.

Wahyudi juga menyebut, bantuan renovasi rumah dari Baitul Mal Abdya pada tahun 2022 ini berjumlah 32 unit tersebar di seluruh Kecamatan dalam Kabupaten Abdya.

Wahyudi mengatakan tidak semua orang mendapatkan bantuan tersebut. Maka itu, ia berharap penerima manfaat renovasi rumah ini harus mengerjakannya sesuai perencanaan awal tanpa ada permasalahan apapun di lapangan.

Wahyudi mengatakan aturan pelaksanaan rehab rumah telah diatur secara swakelola berdasarkan Perbup Abdya. Artinya, penerima manfaat yang mencari tukangnya dan juga membelanjakan sendiri barang atau material bangunannya.

“Jadi mohon uang yang sudah ditransfer ke rekening bapak ibu agar digunakan untuk membeli bahan, jangan dipakai untuk konsumtif dan bahkan tidak boleh untuk membayar hutang,” pintanya.

Di hadapan para mustahik penerima manfaat, Wahyudi juga menegaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan bantuan renovasi rumah ini tidak dipungut biaya apapun.

“Jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Baitul Mal atau pihak lain yang meminta uang pada bapak ibu jangan diberikan, tolong laporkan pada kami. Sebab, kami ingin penyaluran zakat tepat sasaran. Jika terbukti bapak ibu memberi uang, maka rehab rumah tidak akan kami lanjutkan atau dihentikan,” ujarnya tegas. (*)