Blangpidie, Acehglobal — Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (BMK Abdya) berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat pada pengumpulan zakat dengan melakukan sosialisasi melalui khutbah Jumat di masjid yang ada di daerah setempat. Kegiatan ini dilaksanakan mulai tanggal 9 hingga 30 Agustus 2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi, dan Pengumpulan Zakat-Infak BMK Abdya, Tgk Syamsul Qamar mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi zakat melalui mimbar Jumat dengan melibatkan 30 khatib dan 120 masjid di kabupaten Abdya.

“Dalam khutbah Jumat tersebut disisipkan pesan-pesan mengenai pentingnya berzakat yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tgk. Syamsul, Jumat (16/8/2024).

Tgk. Syamsul menambahkan, dalam upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam hal zakat, Baitul Mal Abdya juga melaksanakan program-program sosialisasi zakat dan infak ke sejumlah instansi pemerintah, rumah sakit daerah, perbankan, badan usaha atau pun pengusaha.

“Jika penghasilan seseorang sudah mencapai nishab dan haul, maka ia berkewajiban membayar zakat. Apabila belum, cukup dengan membayar infak saja ke Baitul Mal,” jelasnya.

Tgk Syamsul juga menjelaskan, merujuk kepada Keputusan Dewan Pertimbangan Syariah Baitul Mal Aceh (DPS BMA) Nomor 02/KPTS/2024 tentang Penetapan Zakat Profesi, batas penghasilan yang dikenakan zakat di Aceh dari nishab 94 gram emas telah berubah menjadi Rp10.500.000 per bulan dari sebelumnya Rp6.900.000 per bulan. Perubahan ini terjadi karena kenaikan harga emas.

“Untuk zakat profesi, batas penghasilan yang dikenakan zakat sekarang ini minimal Rp10,5 juta. Kami harap para muzakki yang telah mencapai penghasilan sebesar itu agar mengeluarkan zakatnya untuk mustahik yang berhak menerima,” katanya.

Sementara itu, Ketua BMK Abdya, Zulbaili Djuned juga mengungkapkan program-program sosialisasi ini diharapkan berdampak positif terhadap para masyarakat untuk menunaikan zakatnya ke Baitul Mal Aceh Barat Daya.

Di samping itu, katanya, pihaknya juga berharap kerja sama dari media massa baik cetak, elektronik termasuk media online dalam melakukan sosialisasi zakat. Peran media dalam menyosialisasikan tentang zakat masih sangat dibutuhkan sekali.

“Ini akan jauh lebih efektif, karena jangkauannya akan lebih luas, sehingga akan menjaring lebih banyak muzakki-muzakki yang akan menyetorkan zakatnya,” ujarnya.

Dengan cara ini, sebut Zulbaili, pihaknya optimis pendapatan zakat di Abdya pada tahun-tahun mendatang, Insya Allah akan meningkat.

Pembayaran zakat dan infak dapat disetorkan langsung ke Baitul Mal Abdya atau melalui Rekening Bank Aceh Syariah Nomor 090.01.02.630009-9 An. RKUD Zakat, dan Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) Nomor 7090368871 An. Kasda Zakat Abdya. Selanjutnya, infak ke Nomor Rekening Bank Aceh Syariah 090.01.88.000821-4 An. RKUD Infaq dan Uqubat Abdya.(*)