“Ada beberapa tahapan, yaitu tahap pertama kita lakukan dulu kegiatan sosialisasi kepada pengurus BMG tentang tata cara pendataan mustahik. Kedua, BMG melakukan pendataan, ketiga hasil pendataan mustahik tersebut diputuskan dalam musyawarah desa khusus (Musdesus) yang melibatkan unsur pemerintahan desa, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memverifikasi, mem-validasi dan menetapkan keluarga miskin dan fakir yang layak atau tidak menjadi mustahik,” papar Salman.

Kemudian, lanjut Salman, tahapan keempat yaitu data calon mustahik hasil musdesus diserahkan ke Baitul Mal dan selanjutnya dilakukan penginputan ke dalam aplikasi database mustahik yang telah dipersiapkan oleh Sekretariat Baitul Mal Abdya.

“Jadi, anggaran Rp3 juta itu dipergunakan untuk pelaksanaan tahapan-tahapan tersebut diatas,” imbuh anggota BMK yang membidangi Divisi Kelembagaan, Data dan Teknologi Informasi itu.

Salman juga menambahkan, tujuan data mustahik dikelola melalui aplikasi berbasis web yang sudah dibangun Baitul Mal bertujuan untuk memudahkan pengganggaran penyaluran zakat-infak dan tidak terjadi tumpang tindih penerima bantuan.

Sementara itu, salah seorang Pendamping Desa Robi Sugara mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Baitul Mal Abdya dalam melakukan pendataan mustahik dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini.

Menurut Robi, anggaran yang dialokasikan terlalu sedikit dipergunakan untuk empat kegiatan tahapan pendataan yang dilakukan oleh BMG. “Biasa kami di desa anggaran Rp3 juta itu untuk satu kegiatan,” sebut dia.

Robi berharap Baitul Mal rutin dalam memberikan pembinaan bagi pengurus BMG agar pengelolaan dan pengumpulan zakat di dalam gampong menjadi optimal. Ia juga berharap kedepan dana desa juga bisa mensupport kegiatan peningkatan kapasitas SDM Baitul Mal Gampong setiap tahun.

“Mudah-mudahan langkah yang dilakukan oleh Baitul Mal hari ini mendapat Ridha Allah Subhanahu wa ta’ala dan semakin banyak muzakki yang menyetor zakat ke Baitul Mal, sehingga dapat disalurkan kepada saudara-saudara kita fakir, miskin yang berhak menerima,” tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp