Selain itu, anggota BMK Salman Syarif juga menanyakan usaha apa yang sedang dan sudah dilakukan oleh BMA ke pemerintah Aceh agar pengelolaan zakat yang sudah menjadi PAD khusus dan masuk kedalam APBA dapat dikelola secara fleksibel, efektif, dan mudah dicairkan kepada mustahik, tanpa harus menunggu lama proses di kantor keuangan.

“Salah satu caranya adalah meminta pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk segera merevisi Qanun tentang keuangan daerah. Sebab dengan cara ini penyaluran zakat diharapkan lebih cepat tanpa merusak tatanan regulasi yang sudah ada,” jawab Haikal.

Dalam pertemuan ini, ketua BMA Muhammad Haikal juga menjelaskan tentang pengelolaan wakaf di Aceh. Dengan berkerjasama antara Kementerian Agama (Kemenag) pihaknya akan terus mendorong wakaf produktif, sertifikasi tanah wakaf dan mengatur mekanisme tukar guling tanah wakaf jika tanah tersebut misalnya menjadi dampak pembangunan jalan oleh pemerintah.

Ketua BMA Muhammad Haikal juga menyebutkan bahwa saat ini ada seluas 17.000 persil tanah wakaf yang tersebar di seluruh pelosok provinsi Aceh.(*)

Editor : Ijoel F

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp