BLANGPIDIE – Baitul Mal Abdya mulai melakukan koordinasi dan sosialisasi pembentukan Baitul Mal Gampong (BMG) dalam wilayah kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Kegiatan ini dilaksanakan perdana di Kecamatan Blangpidie yang berlangsung di Aula kantor Camat setempat, Jum’at (21/7/2023).

Ketua Baitul Mal Abdya, Zulbaili Djuned mengatakan pembentukan Baitul Mal Gampong merupakan amanah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Ini adalah koordinasi dan sosialisasi yang pertama yang kami lakukan di Abdya terkait Baitul Mal Gampong dan kegiatan serupa juga akan kita lanjutkan secara maraton ke Kecamatan lain,” ujar Zulbaili.

Anggota Badan Baitul Mal Abdya, Salman Syarif menjelaskan berdasarkan Qanun Aceh tersebut, susunan organisasi Baitul Mal Kabupaten (BMK) salah satunya adalah BMG yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah dan Wakaf (Ziswaf) serta harta keagamaan lainnya di Gampong.

“Tugas BMG selain membantu mengurusi Ziswaf dan harta keagamaan lainnya, juga melakukan pendataan mustahik dan muzakki, anak yatim, serta inventarisir harta wakaf serta harta keagamaan lainnya di dalam Gampong,” terangya.

Dijelaskan, susunan organisasi BMG terdiri dari dewan penasehat dan pengurus. Dewan penasehat meliputi Keuchik dan Tuha Peut Gampong. Sementara, pengurus untuk Ketua secara ex officio dijabat oleh Imum Chik Gampong. Sekretaris dan Bendahara dipilih oleh dewan penasehat dan ketua Baitul Mal Gampong.

“Jika diperlukan, BMG juga boleh membentuk urusan pengumpulan, urusan penyaluran dan urusan wakaf, harta keagamaan lainnya dan perwalian,” tambah Koordinator Divisi Perencanaan, Pelaporan dan IT BMK Abdya itu.