Ia juga menyatakan bahwa dana zakat telah menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), sehingga pengelolaan dan penggunaannya harus sesuai dengan aturan keuangan daerah yang berlaku dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat.
Karena itu, Wahyudi mengharapkan dukungan dan saran yang sifatnya membangun dari masyarakat Abdya agar kedudukan lembaga yang dipimpinnya itu bisa berkerja sesuai amanah Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal.
“Dan kami juga sangat mengharapkan kepercayaan dari masyarakat agar dalam menghimpun, mengelola serta menyalurkan dana zakat ini aman secara aturan dan aman secara syar’iyah,” pintanya.
Baitul Mal, lanjut Wahyudi, di tahun 2023 juga akan membangun database angka kemiskinan. Data tersebut nantinya akan dikelola melalui aplikasi online berbasis web, sehingga bisa diakses oleh semua masyarakat.
Aplikasi itu akan menyajikan berbagai fitur yang dapat memudahkan kerja lembaga amil tersebut diantaranya, terecordnya data mustahik, muzakki, dan pelaporan keuangan dana ZIS kepada publik.
Selain itu, aplikasi itu juga akan memudahkan para muzakki (pemberi zakat) dalam menghitung dan menyalurkan zakatnya ke Baitul Mal Abdya.
“Aplikasi ini sedang kita rancang, Insyaallah jika tidak ada aral melintang sebelum bulan ramadhan sudah bisa kita Launching. Setiap data keluarga miskin yang masuk akan terecord. Kemudian, kita rekap, verifikasi dan turun langsung ke lapangan untuk memastikan layak atau tidak sebagai penerima zakat,” pungkasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp