Susunan amil di BMG terdiri dewan penasehat dan pengurus. Dewan penasehat di isi oleh Keuchik Gampong dan Tuha Peut. Sedangkan, pengurus terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
“Ketua secara ex officio dijabat langsung oleh Imuem Chik Gampong. Jika diperlukan BMG juga bisa membentuk urusan Pengumpulan Zakat, Distribusi serta urusan Wakaf dan harta keagamaan lainnya,” terang Salman.
Ia menuturkan, selain mengurus zakat, BMG juga bertugas menginventarisir mustahik, muzaki, anak yatim beserta walinya serta calon mustahik dari senif-senif lain seperti santri mondok dan mualaf. Disamping itu, BMG juga menginventarisir aset wakaf yang terletak di Gampong.
Terkait honorarium pengurus BMG, dikatakan Salman, dapat diplotkan pada hak Amil, sebab dalam Alquran Surat At Taubah Ayat 60 Amil merupakan salah satu senif. Meski demikian senif Amil tetap bisa diambil dengan jumlah persentase sebatas kewajaran dari total zakat yang terkumpul.
“Ketentuan lebih lanjut tentang BMG kedepan kita akan mengusulkan Perbup guna memperkuat kedudukannya di Gampong dan juga menyangkut kepastian hukum persentase hak Amil yang patut diberikan ke pengurus sesuai syar’i dan regulasi yang berlaku,” ujar Komisioner BMK yang membidangi Divisi Perencanaan, Pelaporan dan IT tersebut.
Menurut Salman, kebiasaan masyarakat selama ini dalam menunaikan zakat fitrah ialah melalui tengku Imuem yang bertindak sebagai Amil dibantu beberapa petugas lainnya. Amil tersebut terbentuk bersifat insidentil semata, tidak permanen, begitu zakat diterima dari masyarakat langsung disalurkan kepada mustahik.