“Pola seperti ini masih banyak terjadi di masyarakat, namun kiranya melalui BMG maka amil yang dibentuk kedepan sudah permanen sehingga program dan kegiatan pengelolaan zakat dapat lebih tersusun dengan baik sehingga manfaat zakat dapat lebih dirasakan oleh mustahik,” papar mantan Pendamping Desa itu.
Hadirnya Qanun Aceh No 3/2021 tentang perubahan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, kata Salman tidaklah serta merta merubah pola yang sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, melainkan hanya ingin mengatur agar pengelolaan zakat di Gampong lebih tertib dan seragam secara kabupaten.
“Oleh sebab itu, BMG hendaknya mendapatkan perhatian khusus. Apalagi memiliki tempat yang strategis di gampong, mudah aksesnya ke masyarakat karena berada di Gampong sehingga diharapkan dapat mengatasi problematika permasalahan ekonomi masyarakat, kemiskinan dan lain-lainnya yang terjadi di Gampong,” kata Salman.
Kegiatan sosialisasi pembentukan BMG di Kecamatan Jeumpa ditutup dengan sesi tanya jawab. Para Keuchik Gampong yang hadir tampak antusias mengikuti sosialisasi tersebut.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para Keuchik Gampong dapat memahami pentingnya pembentukan BMG dan dapat segera membentuk BMG di Gampong masing-masing,” pungkas Salman.(*)
Editor : Ijoel F