Banda Aceh – Baitul Mal Aceh (BMA) resmi membuka penerimaan Tenaga Profesional (TP) untuk masa kerja 2026–2031. Rekrutmen ini ditujukan bagi putra-putri Aceh yang memiliki kompetensi sesuai bidang yang dibutuhkan dalam pengelolaan zakat, infak, wakaf, dan harta keagamaan lainnya (ZIWAH).
Pendaftaran dibuka mulai 24 hingga 31 Januari 2026 dan dilakukan secara online. Calon pelamar dapat mengakses formulir pendaftaran melalui tautan resmi https://s.id/PendaftaranTPBMA2026 yang telah disediakan oleh panitia seleksi.
Dalam pengumuman resminya, Baitul Mal Aceh menetapkan sejumlah persyaratan umum yang wajib dipenuhi pelamar. Di antaranya merupakan penduduk Aceh atau WNI yang berdomisili di Aceh, beragama Islam, mampu membaca Al-Qur’an, serta sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, pelamar berusia maksimal 55 tahun saat pendaftaran, berpendidikan minimal strata satu (S-1), tidak terlibat partai politik atau politik praktis, serta memiliki pengalaman kerja sesuai bidang yang dilamar.
Adapun persyaratan khusus meliputi status non-ASN, serta bagi lulusan dayah minimal telah menempuh pengajian tingkat Kitab Mahalli. Pelamar juga dianjurkan memiliki sertifikasi keahlian atau surat rekomendasi dari lembaga berwenang sebagai nilai tambah dalam seleksi.
Baitul Mal Aceh membuka enam formasi Tenaga Profesional yang dibutuhkan. Formasi tersebut meliputi Tenaga Profesional Ahli Hukum, ZIWAH, Teknologi Informasi, Data Analisis, Keuangan, serta Penyusunan Program dan Perencanaan.
1. Tenaga Profesional Ahli Hukum
Untuk formasi Ahli Hukum, pelamar minimal lulusan S-1 Ilmu Hukum atau Hukum Islam. Kandidat diharapkan mampu menyusun RENJA, RENSTRA, laporan kegiatan, serta menguasai teknik penyusunan peraturan, kontrak, dan telaah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan ZIWAH.
2. Tenaga Profesional ZIWAH
Formasi Tenaga Profesional ZIWAH terbuka bagi lulusan Syariah, Ekonomi Islam, maupun sarjana lainnya. Pelamar harus memahami prinsip syariah, mampu melakukan sosialisasi lisan dan tulisan, serta memiliki kemampuan membina masyarakat dan pemberdayaan umat, khususnya dalam bdidang zakat, infak dan wakaf produktif.

Tinggalkan Balasan