Banda Aceh, Acehglobal — Balai Syura Ureung Inong Aceh atau yang lebih dikenal dengan Balai Syura dan Seluruh Elemen Gerakan Perempuan mengeluarkan pernyataan sikapnya terkait berkembangnya pernyataan kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi Perempuan Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam keterangan tertulis yang diterima Acehglobal, Selasa (23/7/2024), Ketua Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Khairani Arifin, mengatakan pernyataan kontroversial di media sosial yang menolak partisipasi Perempuan Aceh dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan penafsiran yang sempit terhadap ajaran Al-Qur’an.
“Balai Syura dan seluruh elemen gerakan perempuan menegaskan bahwa, memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pilkada merupakan hak politik warga negara Indonesia, termasuk Perempuan Aceh,” ungkap Rani sapaan akrab Khairani Arifin.
Rani menjelaskan, jaminan atas pemenuhan hak ini telah dinyatakan dengan tegas dalam konstitusi dan sejumlah peraturan perundang-undangan di bawahnya, baik dalam bentuk UU
maupun Qanun.
“Hal ini sejalan dengan prinsip non diskriminasi dan kesetaraan substantif yang dinyatakan dalam Konvensi Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Undang-Undang No. 7 Tahun 1984),” terangnya.
Selain itu, sambung Rani, baik Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah maupun Qanun Aceh tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak ada satu-pun yang melarang perempuan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.