Banda Aceh, Acehglobal – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui Badan Legislasi (Baleg) terus menggodok Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Grand Design atau Rencana Induk Syariat Islam, Senin (13/5/2024).
Pembahasan yang berlangsung maraton ini bertujuan untuk merumuskan strategi jangka panjang dalam penerapan Syariat Islam di Aceh.
Dalam beberapa pertemuan yang telah dilaksanakan, Baleg DPRA telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk 10 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) pelaksana, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Guru Dayah, dan perwakilan organisasi masyarakat (Ormas).
Ketua Baleg DPRA, Mawardi, menjelaskan bahwa Raqan ini akan menjadi pedoman bagi pembangunan Aceh dalam berbagai sektor selama 20 tahun ke depan. Lima target utama yang dicanangkan meliputi tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum, dan ekonomi.
Lebih lanjut, Mawardi menjabarkan bahwa Raqan ini akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Proses pembahasannya pun dilakukan dengan berbagai metode, termasuk diskusi internal, roadshow ke kabupaten/kota, dan pengumpulan masukan dari masyarakat luas.
Para anggota banleg dan pembicara lainnya menekankan pentingnya dukungan dan masukan dari seluruh masyarakat Aceh dalam penyempurnaan Raqan ini. Mereka juga menyoroti perlunya pengaturan yang bijaksana terkait penerapan Syariat Islam, termasuk aturan bagi non-Muslim.
Tgk H. Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop Jeunieb) menyampaikan bahwa Raqan ini harus memuat strategi untuk memperkuat wilayah syariah dan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.
“Kita perlu menemukan strategi yang tepat untuk memperkuat wilayah syariah dan mensyariatkan perpolitikan di Aceh, serta merumuskan qanun yang bermoral untuk generasi penerus di bidang pendidikan,” ujar Tu Sop.
Prof. Dr. H. Syahrizal, M.A., Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, menegaskan bahwa Raqan ini merupakan arah kebijakan pembangunan Syariat Islam di Aceh dan akan menjadi panduan bagi semua lembaga pemerintah dalam menjalankan Syariat Islam.
“Selama ini, sudah banyak qanun yang berkaitan dengan Syariat Islam, tetapi masih bersifat parsial. Raqan ini adalah arah kebijakan dan pembangunan Syariat Islam yang harus dijalankan oleh semua lembaga pemerintah Aceh,” kata Prof. Syahrizal.
Sementara itu, Prof. Dr. Nazaruddin A. Wahid, MA, Guru Besar UIN Ar-Raniry, mengingatkan agar Raqan ini terhindar dari tumpang tindih dengan qanun yang sudah ada dan implementasinya harus sesuai dengan nilai-nilai rahmatan lil alamin.
Dukungan dari berbagai pihak, seperti Tim Pemerintah Aceh, Fakultas Hukum Unsyiah, MPU Aceh, Dinas Dayah Aceh, dan Satpol PP, menunjukkan komitmen bersama untuk menyempurnakan Raqan ini.
Diharapkan Raqan ini akan menjadi landasan yang kokoh dalam implementasi Syariat Islam di Aceh, dengan mengedepankan nilai-nilai keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.(*)