“Desa Mandiri Dana Desanya ditambah 10 persen,” kata Kepala Bappeda Aceh, T Ahmad Dadek, SH, MH.

Denpasar, AcehGlobalnews.com — Dalam rangka upaya memperbanyak Desa Mandiri di Aceh, Bappeda Aceh dan SKPA terkait, menginisiasi belajar aktif melalui kegiatan studi banding ke Bali. Studi banding itu dipimpin langsung Kepala Bappeda Aceh, Teuku Ahmad Dadek SH.

Untuk diketahui, Bali adalah provinsi dengan rangking pertama di Indonesia dalam hal jumlah desa mandiri, yang mencapai 50% dari jumlah seluruh desa di provinsi itu.

“Bali patut dijadikan contoh atau role model bagaimana tata kelola pemerintahan desa dilaksanakan sehingga banyak desa-desa yang menjadi mandiri. Karena itu, DPMG, Bappeda, Karo Adpemb, BPKA, Dinas Pariwisata serta Perkim melaksanakan belajar aktif ke Bali, 27 sampai dengan 29 September 2022 untuk belajar tiga hal pertama, desa mandiri, bagaimana pengembangan wisata di level desa dan evaluasi RPJPD,” kata Ahmad Dadek selaku pimpinan rombongan.

Menurutnya, banyak hal yang dipelajari dari Bali, terutama katanya dalam hal memandirikan desa untuk kemaslahatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakatnya. “Saya sudah bisa menarik benang merah bahwa kemandirian desa diawali dengan penginputan data yang serius dari desa,” ujar Dadek.

Dia juga menambahkan, tidak ada istilah pemotongan dana desa kalau desa mandiri, justru aturan mengharuskan ditambah 10% sebagai dana tambahan atas kinerja pemerintahan desa setempat. “Desa mandiri Dana Desanya ditambah 10 persen,” kata Dadek.

Rombongan belajar aktif dari pemerintah Aceh itu, diterima Kepala Bidang Bappeda serta SKPD terkait lainnya di Bali dengan dua kecamatan yaitu Kuta Utara dan Densel dengan desa yang nomor satunya adalah Peliatan.

Kepala Bappeda Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra, S.Sos., yang diwakili Kepala Bidang Pemerintahan Dan Pembangunan, Ida Bagus Gede Wesnawa Punia ST, menjelaskan keberhasilan Bali dapat tercapai karena adanya komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder, mulai dari Kepala Daerah yakni Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa, Seluruh OPD terkait.

Disamping itu, juga adanya kesungguhan dan peran serta dari Tenaga Pendamping Profesional se-Provinsi Bali dalam melakukan pendampingan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, sehingga mempermudah dalam pengukuran update Data IDM setiap tahunnya.

Jumlah Kabupaten/ Kota di Bali sebanyak sembilan buah, dengan jumlah kecamatan 56 serta jumlah desa sebanyak 636 desa. Dan jumlah desa mandiri sebanyak 386, maju 218, berkembang 18 desa.

Adapun strategi yang dilakukan adalah, pertama, adanya komitmen yang kuat dari seluruh stakeholder terkait pencapaian IDM. Kedua, sinergritas yang terlaksana dengan baik antar pemegang kebijakan (Gubernur, Bupati, Camat, Kepala Desa) serta OPD terkait bersama dengan Tenaga Pendamping Profesional (TPP). Yaitu dalam hal melakukan pendampingan dan pembinaan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; pelaksanaan pendataan dan pengukuran hingga update data IDM setiap tahunnya.

Sementara itu, pihak Dinas Pemberdayaan Desa dan Catatan Sipil Bali juga membantah, bahwa jika sebuah desa jadi mandiri maka akan terjadi pengurangan dana desa.

“Tidak benar, justru dengan mandiri, aturan menyatakan bahwa harus ditambahkan 10% lagi sebagai dana tambahan kinerja,” sebut salah satu staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan serta Pencatatan Sipil Bali.

Kepala DPMG Aceh, Dr Zulkifli mengatakan bahwa dari 6.497 desa di Aceh, baru 224 desa yang mandiri dengan dominasi Kota Banda Aceh sebanyak 60 gampong.

“Banyaknya gampong yang masih keliru dalam pengisian atau pengkinian data kuesioner IDM. Adanya kekhawatiran oleh Pemerintah Gampong jika berstatus “Mandiri” maka tidak mendapatkan bantuan dana. Perencanaan kegiatan pembangunan di gampong belum mengacu kepada rekomendasi IDM,” ujar Zulkili.

Pemerintah Aceh melaksanakan beberapa strategi dalam pelaksanaan Pemerintah Gampong, seperti melakukan sosialisasi dan pembinaan untuk meningkatkan validitas data dalam pengisian atau pengkinian data kuesioner IDM, melakukan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman Aparatur Gampong terhadap reward yang bias dicapai jika meningkatkan status gampong, yaitu: Gampong yang status IDM “Berkembang”, “Maju”, dan “Mandiri” berhak mendapatkan dana alokasi kinerja (4%) dari alokasi dasar DD.

Gampong yang status IDM “Mandiri” dapat melakukan pencairan DD hanya 2 tahap yaitu Tahap I 60% dan Tahap II 40%. Melakukan pembinaan kepada Aparatur Gampong untuk melakukan percepatan peningkatan status IDM dengan cara menghadirkan atau menjadikan rekomendasi IDM sebagai acuan dalam perencanaan kegiatan pembangunan di gampong. Sehingga kegiatan pembangunan tepat sasaran dan efektif dalam meningkatkan status IDM gampong.

Desa Mandiri adalah desa maju yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sebesar besanya kesejahteraan masyarakat desa dengan ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan ekologi secara berkelanjutan.

Sebagai mana diketahui, Provinsi terbanyak yang berhasil memandirikan desanya secara nasional adalah Bali urutan pertama disusul DIY, Jatim, Jabar, Sumbar, Kaltim, Babel, NTB, Kalbar, Sulut. Di Bali terdapat empat kabupaten yang masuk sepuluh besar nasional diantaranya Denpasar, Badung, Tabanan, Klungkung, Gianyar. Sedangkan Aceh dari 6497 desa yang ada, baru 224 desanya mandiri. (*)