Jakarta, Acehglobal — Pelaksanaan Pemilu Pemilihan Legislatif (Pileg), Pilpres hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah selesai bergulir secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam tahapan pesta demokrasi tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat bahwa sebanyak 81 orang pengawas pemilu meninggal dunia selama bertugas sebagai penyelenggara pemilu 2024.
“Semenjak Mei 2024 sampai 2 Desember 2024, kami dapat sampaikan ada 81 orang pengawas meninggal dunia,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Ia menyebut, pengawas pemilu yang meninggal dunia tersebut bukan hanya terjadi saat tahapan pemungutan suara, akan tetapi telah terjadi sejak bulan Mei lalu.
“Sebanyak 30 orang pengawas mengalami sakit berat, 30 orang sakit ringan, 26 orang luka berat, dan 43 orang luka ringan,” sebut Bagja.
Pada kesempatan itu, Bagja berharap data tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Menurutnya, Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Komisi II DPR RI, terus mengevaluasi demi menyukseskan kegiatan pemilihan umum di masa akan datang.
Tidak hanya petugas Bawaslu, KPU RI juga mengungkapkan hingga 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat enam orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.
Hal itu disampaikan Afifuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/11) lalu
Dia mengatakan, sebanyak 115 orang petugas KPPS mengalami kecelakaan dan sakit saat menjalani tugas selama proses tahapan Pilkada berlangsung.
“Kami juga ingin menyampaikan besaran santunan untuk korban jenis meninggal dan seterusnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” kata Afifuddin.
Ketua KPU RI menyebutkan berdasarkan PMK, satuan biaya santunan meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Sementara bantuan biaya pemakaman Rp10 juta. (*)
Sumber: Antara
Simak berita dan artikel lainnya di Google News