Lhokseumawe, Acehglobal – Petugas Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 298 ribu batang rokok ilegal pada Selasa (12/3/2024).
Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam sebuah mobil pick up yang diamankan di Jalan PT. KKA, Simpang Rambong, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe, Agus Siswadi, mengatakan bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Lhokseumawe segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemantauan,” kata Agus.
Dari hasil pemantauan, tim Bea Cukai menemukan sebuah mobil pick up yang dicurigai mengangkut rokok ilegal. Petugas kemudian menghampiri mobil tersebut untuk melakukan pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati mobil tersebut mengangkut 298 ribu batang rokok ilegal berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai dan rokok ilegal yang dilekati pita cukai bekas,” jelas Agus.
Petugas kemudian membawa mobil pick up beserta dua orang pengendaranya ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Agus Siswadi menegaskan bahwa upaya penindakan ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai Lhokseumawe untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat bila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal diharapkan dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Lhokseumawe,” harap Agus.(*)