2. Alamat KTP sesuai domisili penerima, mempermudah proses verifikasi lapangan;

3. Nomor Induk Kependudukan (NIK) aktif dan valid di database Dukcapil;

4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunakan untuk pencairan dana bansos di bank Himbara atau kantor pos;

5. Terdaftar dalam Data Keluarga (KK) di DTKS atau DTSEN sebagai dasar penetapan penerima manfaat; dan

6. Tidak ada duplikasi data antara NIK, KK, dan data ekonomi, karena sistem DTSEN hanya mengakui satu identitas tunggal.

KTP dengan ciri-ciri tersebut memiliki peluang besar disetujui sebagai penerima bansos tahap IV tahun 2025 oleh pemerintah. Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui rekening KKS atau lembaga resmi seperti PT Pos Indonesia.

Kode KTP Penerima Bansos di DTSEN

Kode pada KTP penerima bansos mengacu pada NIK yang valid dan aktif di database Dukcapil.

Sebagaimana diketahui, NIK akan menjadi identitas tunggal yang digunakan dalam seluruh sistem penyaluran bantuan sosial.

Integrasi antara DTSEN dan Dukcapil memungkinkan pemerintah memverifikasi keaslian data kependudukan, mencocokkan alamat, dan menilai kelayakan penerima berdasarkan kategori kesejahteraan.

Dalam sistem bansos Kemensos, NIK juga berfungsi sebagai kunci utama verifikasi untuk program PKH maupun BPNT.

Kemensos menentukan desil dalam sistem DTSEN untuk mengklasifikasikan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi mereka dalam bentuk desil.

Desil merupakan pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, mulai dari yang paling rendah hingga paling tinggi.

Hanya warga dengan NIK yang tercatat dan termasuk dalam desil 1 hingga 4 yang berhak menerima bantuan.

Berdasarkan data pemerintah, desil 1 mencakup masyarakat sangat miskin, desil 2 tergolong miskin, desil 3 hampir miskin, dan desil 4 berada pada kategori pas-pasan.

Sementara, masyarakat yang berada di desil yang lebih tinggi yakni desil 5 hingga 10 secara umum dianggap lebih mampu dan tidak menjadi prioritas utama untuk bansos, meskipun keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan Kemensos.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp