Sebaliknya, jika kode KTP tidak terdaftar atau datanya tidak sesuai dengan sistem DTSEN, maka pencairan otomatis ditolak. Mekanisme ini diberlakukan untuk menjaga keadilan dan mencegah adanya tumpang tindih penerima.

Dengan sistem berbasis data tunggal ini, pemerintah berharap penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran dan transparan. Masyarakat pun diimbau rutin memeriksa status data kependudukan mereka agar tidak kehilangan hak sebagai penerima manfaat.***

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp