“Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah dijemput dan diamankan oleh Propam Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

SUBULUSSALAM – Diduga melakukan pencurian terhadap timbangan sawit, dua oknum anggota polisi dari Kepolisian Resort (Polres) Aceh Singkil terpaksa harus berurusan dengan Profesi dan Pengaman (Propam) polres setempat.

Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Wakapolres Kompol Raman Manurung menjelaskan, kronologi kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan ada oknum anggota polisi dan satu orang warga sipil diduga melakukan pencurian timbangan sawit.

“Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Desa Jaya Makmur (Desa Bakal Buah), Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Kamis, tanggal 6 April 2023 lalu,” kata Wakapolres Kompol Raman, Senin (10/4/2023).

Menerima laporan masyarakat, tambah Wakapolres, personel Polsek Simpang Kiri kemudian berkoordinasi dengan Propam Polres Kota Subulussalam, dan langsung bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah dilakukan pemanggilan melalui telfon kepada oknum tersebut, selanjutnya kedua oknum diamankan ke Polsek Simpang kiri untuk dilakukan pemeriksaan awal,” ujarnya.

Diketahui ketiga orang pelaku merupakan dua oknum personel Polres Aceh Singkil dan satu warga sipil yang bekerja pada Dinas Pemadam Kebakaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Selanjutnya, kata Wakapolres, Kasi Propam Polres Subulussalam berkoordinasi dengan Kasi Propam Polres Aceh Singkil untuk melakukan penjemputan terhadap dua oknum dan satu warga sipil tersebut.

“Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah dijemput dan diamankan oleh Propam Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Wakapolres juga menerangkan, penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam, maupun di Polres Jajaran lainnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan ke polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku, serta bersepakat untuk berdamai.