Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan ke polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku, serta bersepakat untuk berdamai.

“Akan tetapi, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri,” tegas Kompol Raman.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian timbangan sawit milik warga di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam ini sempat terekam CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Menurut keterangan salah seorang warga, bahwa kejadian itu bermula saat pemilik usaha jual beli sawit/RAM mencari-cari timbangan miliknya, karena tidak lagi terlihat di tempat biasa.

“Karena curiga hilang, ia lalu memeriksa CCTV-nya, dan terlihat ada oknum polisi memasukkan timbangannya ke dalam mobil,” ungkap warga yang enggan namanya dipublish, Jum’at (7/4/202).

Lebih lanjut, warga tersebut menjelaskan bahwa pelaku pencurian berjumlah tiga orang, dua diantaranya adalah oknum anggota polisi Polres Aceh Singkil dan satunya lagi warga sipil.

Sementara itu, Kapolsek Simpang Kiri, IPDA Hamonagan Berutu, saat dikonfirmasi via telpon seluler membenarkan perihal dugaan pencurian timbangan sawit oleh dua oknum polisi tersebut.

“Iya benar, Kasi Propam Polres Subulussalam yang menangani langsung kasusnya,” kata Kapolsek Simpang Kiri.

Kapolsek juga menyebut, saat ini Kasi Propam Subulussalam telah menyerahkan langsung terduga kedua oknum polisi tersebut ke Kasi Propam Polres Aceh Singkil.

“Untuk informasi lebih lengkap silahkan hubungi Kasi Propam, karena kasus ini ditangani langsung oleh kasi Propam tadi malam,” demikian tuturnya singkat. (*)

Editor : Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp