“Kedua oknum personel Polri tersebut saat ini sudah dijemput dan diamankan oleh Propam Polres Aceh Singkil dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Wakapolres juga menerangkan, penjemputan yang dilakukan Kasi Propam tersebut merupakan prosedur dan mekanisme Propam dalam menyelesaikan permasalahan anggota baik yang terjadi di wilayah hukum Polres Subulussalam, maupun di Polres Jajaran lainnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Propam, korban menyatakan tidak ingin membuat laporan ke polisi dan sudah memaafkan perbuatan pelaku, serta bersepakat untuk berdamai.

“Akan tetapi, kedua oknum tersebut tetap dilakukan penyelidikan dan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya karena sudah melanggar kode etik dan profesi Polri,” tegas Kompol Raman.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian timbangan sawit milik warga di Desa Jaya Makmur, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam ini sempat terekam CCTV yang terpasang di lokasi kejadian.

Menurut keterangan salah seorang warga, bahwa kejadian itu bermula saat pemilik usaha jual beli sawit/RAM mencari-cari timbangan miliknya, karena tidak lagi terlihat di tempat biasa.

“Karena curiga hilang, ia lalu memeriksa CCTV-nya, dan terlihat ada oknum polisi memasukkan timbangannya ke dalam mobil,” ungkap warga yang enggan namanya dipublish, Jum’at (7/4/202).

Lebih lanjut, warga tersebut menjelaskan bahwa pelaku pencurian berjumlah tiga orang, dua diantaranya adalah oknum anggota polisi Polres Aceh Singkil dan satunya lagi warga sipil.