Aceh Tamiang, AcehGlobalNews – Polsek Tamiang Hulu, Polres Aceh Tamiang jajaran Polda Aceh berhasil menangkap terduga pelaku pencurian Sepeda motor (Sepmor) asal Sumatera Utara (Sumut).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 unit Sepmor Honda CB 150R Warna Merah dengan Nopol BM 4346 OO, dan 1 unit handphone.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali, SIK, melalui Kapolsek Tamiang Hulu, Ipda Rudiono, S.Sos mengatakan, personil unit Reskrim Polsek Tamiang Hulu telah melakukan penindakan terhadap pelaku yang diduga sindikat curanmor tersebut.

“Kita sudah lakukan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan terhadap pelaku tindak pidana curanmor ini, beserta barang bukti,” ujar Rudiono.

Adapun identitas pelaku sindikat curanmor tersebut, kata Rudiono, berinisial AA (20), APS (34), HS (36), dan MA (26). Ketiga pelaku berstatus warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Kata Ipda Rudiono, kronologi dugaan tindak pidana tersebut, terjadi pada Kamis (15/12/2022), sekira pukul 20.30 Wib. Pada saat itu, korban sedang melaksanakan I’tikaf/ Suluk di Yayasan Baitul Hijrah Al-Amin, tepatnya di dusun Kaloy, Desa Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu.

Kemudian, korban atau pelapor atas nama Amdani (33) warga Desa Tanjung Mancang, Kecamatan Kejuruan Muda, melihat sepeda motornya yang sebelumnya terparkir di areal Parkiran Yayasan telah hilang dicuri.

“pada hari Senin tanggal 6 Desember 2022, sekira pukul 15.30 Wib dikarenakan sepmor milik korban juga belum di temukan, akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Tamiang Hulu,” terangnya.

“Lalu sekira Pukul 20.00 Wib, saya dibantu Kanit Reskrim dan Personil lainnya berhasil menangkap AA di Jembatan Pangkalan Beranda Kecamatan Tanjung Pura, Langkat,” papar Ipda Rudiono.

Dari hasil interogasi petugas, AA mengakui dirinya telah mengambil sepmor tersebut dan telah dijual kepada warga Binjai, Sumut dengan harga Rp. 3.000.000.

Lalu, Kapolsek Tamiang Hulu bersama anggota melakukan pencarian terhadap tersangka lain yakni APS. Petugas berhasil menangkapnya di SPBU Tanjung Pura. Pada saat itu Kapolsek bersama anggota langsung membawa APS untuk menunjukan dimana Sepmor tersebut ia jual.

“Setelah Sepmor Honda CB 150 R berhasil di temukan di Kota Madya Binjai, kemudikan kami melakukan Pencarian terhadap Hend Phone milik korban juga telah di jual.

“Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022, sekira pukul 12.00 WIB kami berhasil menangkap tersangka HS di Pekan Tanjung Pura Kecamatan Padang Tualang, Langkat,” ungkap Kapolsek Tamiang Hulu.

Lanjutnya lagi, pada saat itu dirinya mengakui ada membeli Handphone Merk Realme warna biru dari AA dengan harga Rp. 420.000, namun dari keterangan HS bahwa HP tersebut berada ditangan MA.

“Setelah itu, Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pencarian di Desa Bale Gajah Kecamatan Gebang, Langkat beserta dengan barang buktinya 1 (Satu) Unit Handphone Merk Realme Warna Biru,” urai Ipda Rudiono.

Selanjutnya, kata Kapolsek, setelah itu para pelaku beserta dengan barang bukti langsung di bawa ke Polsek Tamiang Hulu untuk dilakukan Proses Hukum selanjutnya. (*)