Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

12 BUMDes di Abdya Serentak Daftarkan Badan Hukum ke Kemenkum HAM RI

279
×

12 BUMDes di Abdya Serentak Daftarkan Badan Hukum ke Kemenkum HAM RI

Sebarkan artikel ini

GLOBAL BLANGPIDIE – Sebanyak 12 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mendaftarkan badan hukum ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Pendaftaran dilakukan melalui website kemendesa.go.id secara serentak yang berlangsung di Aula Gedung Serbaguna Gampong Geulumpang Payong, Kecamatan setempat, Minggu (31/10/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ke 12 BUMDes yang melakukan pendaftaran badan hukum tersebut diantaranya, BUMDes Geulumpang Payong, Mata Ie, Kuta Tinggi, Kedai Paya, Guhang, Seunaloh, Babah Lhung, Panton Raya, Baharu, Gudang, Lamkuta dan Alue Mangota.

Kegiatan pendaftaran diikuti oleh 24 peserta yang terdiri dari Keuchik dan Direktur BUMDes. Mereka mendapatkan materi tentang pengelolaan usaha BUMDes, yakni PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.

Baca Juga :   Keuchik di Blangpidie Abdya Wajib Ikut Apel Pagi

Materi dipaparkan langsung oleh Fitriadi SE, Tenaga Ahli Pemberdayaan Ekonomi (TA PED) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Abdya.

Fitriadi menjelaskan, pendaftaran badan hukum BUMDes ke Kemenkum HAM tersebut mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 3 Tahun 2021.

“Mulai tahun ini pengelolaan BUMDes harus berpedoman pada kedua aturan tersebut. Sementara, regulasi atau aturan yang lama dicabut,” ujarnya.

Pendaftaran dilakukan secara bertahap melalui website kemendesa.go.id. Tahap awal adalah mendaftarkan nama BUMDes untuk memperoleh pengesahan dari Kementerian Desa.

“Nama BUMG ketika nanti akan memperoleh sertifikat badan hukum dari Kemenkumham, namanya harus dibikin BUMDes sesuai PP Nomor 11,” jelasnya.

Baca Juga :   Gampong Cot Mancang Susoh Abdya Gelar Turnamen Sepakbola Antar Dusun

Fitriadi memaparkan, dalam PP Nomor 11 Tahun 2021 masa jabatan kepengurusan BUMDes selama lima tahun, struktur organisasi tertinggi adalah musyawarah desa, dan pelaksana operasional dilaksanakan oleh Direktur BUMDes. Sementara, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Unit Usaha, di SK-kan oleh Direktur BUMDes.

“Jadi oleh karena itu, segala keputusan yang menyangkut BUMDes harus dibawa ke dalam musyawarah desa,” katanya.

Lanjut Fitriadi, setelah BUMDes memperoleh pengesahan dari Kemendes, maka tahap selanjutnya pemerintah desa kemudian melaksanakan musyawarah desa dengan output melahirkan dokumen Perdes (Qanun), AD/ART, Berita Acara, Peraturan Keuchik (Perkades) dan program kerja BUMDes.

“Semua dokumen yang dihasilkan dari musyawarah desa itu nantinya discan dan diupload ke website kemendesa.go.id untuk proses selanjutnya, yaitu pengajuan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham,” urainya.

Baca Juga :   Begini Penjelasan Korban Perampokan di Abdya Pasca Uangnya Senilai Rp192 Juta Raib Digasak Maling

Ia juga menyebutkan, secara kabupaten BUMDes di Abdya yang telah mendaftarkan badan hukum berjumlah 109 BUMDes, dengan rinciannya ialah sudah terverifikasi nama sebanyak 85, perbaikan nama 9, proses pengajuan nama 14, dan proses pengajuan badan hukum 1 BUMDes.

“Sementara ini baru satu BUMDes di Abdya yang sedang proses pengajuan badan hukum, yakni Desa Suak Nibong Kecamatan Tangan-tangan,” kata Fitriadi.

Kegiatan pendaftaran badan hukum BUMDes itu juga dihadiri dan didampingi oleh seluruh TPP Kecamatan Blangpidie, yaitu Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP), Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), dan Pendamping Lokal Desa (PLD). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *