Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Berita

Keuchik Gampong Seunaloh Abdya Ajak Warga Berpartisipasi dalam Kegiatan Vaksin

203
×

Keuchik Gampong Seunaloh Abdya Ajak Warga Berpartisipasi dalam Kegiatan Vaksin

Sebarkan artikel ini
Keuchik Gampong Seunaloh Abdya Ajak Warga Berpartisipasi dalam Kegiatan Vaksin
Pj. Keuchik Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Abdya, Muhammad Isa. FOTO : ACEHGLOBALNEWS/SALMAN.

GLOBAL BLANGPIDIE – Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Isa mengajak warga gampong setempat untuk berpartisipasi mengikuti kegiatan vaksin Covid-19.

Ajakan tersebut disampaikan Muhammad Isa usai penyerahan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) bulan Oktober kepada 97 warga kurang mampu di kantor Keuchik Gampong Seunaloh, Jum’at (29/10/2021).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Atas instruksi dari pemerintah pusat tentang pelaksanaan vaksin, maka kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi dalan menyukseskan kegiatan vaksin Covid-19,” ajak Muhammad Isa.

Baca Juga :   Warga Gampong Gudang Terima Bantuan Pupuk usai Sosialisasi Ketahanan Pangan

Menurutnya, keberadaan vaksin dimata masyarakat kini seakan-akan sudah menjadi momok yang menakutkan, padahal kata dia, vaksin itu justru melindungi tubuh agar tidak terpapar virus Corona. Disamping juga dengan memakai masker dan menjaga jarak.

“Vaksin ini bukanlah obat, akan tetapi adalah anti body yang kemudian memicu imun kekebalan tubuh, sehingga seseorang tidak terserang penyakit,” ujarnya.

Baca Juga :   DPMP4 Abdya Gelar Sosialisasi Perbup Pengelolaan Keuangan Desa 2022

Terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2021, pria yang diberi kepercayaan memimpin kembali Gampong Seunaloh sebagai Pj Keuchik ini, juga ikut memaparkan sebagian dari isi peraturan tersebut.

Dijelaskannya, dalam Perpres itu Pasal 13A disebutkan setiap warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima sasaran vaksin, maka harus melakukan vaksinasi. Bila tidak, maka warga tersebut akan mendapat sanksi administratif, berupa penundaan pemberian jaminan sosial atau bansos dan penghentian layanan administrasi pemerintahan.

Baca Juga :   STKIP Muhammadiyah Abdya Peringati Milad Ke-13

Selain itu, tambah Muhammad Isa, pelaksanaan vaksin bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat vaksinasi juga didasari oleh surat edaran Bupati Abdya. Terakhir katanya adalah surat edaran Camat Blangpdie Nomor 440/407/2021 tanggal 26 Oktober 2021, perihal hasil sosialisasi percepatan vaksinasi Covid-19 di Aula Kantor Camat Blangpidie.

“Oleh karena itu, atas aturan-aturan tersebut, saya mengimbau bagi masyarakat yang belum vaksin, maka segeralah melakukan vaksinasi,” demikian imbaunya. (*)