Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Pemerintah Tetapkan Gaji Perangkat Desa Minimal Rp 2 Jutaan, Ini Syaratnya

162
×

Pemerintah Tetapkan Gaji Perangkat Desa Minimal Rp 2 Jutaan, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - Gaji Perangkat Desa (Foto/radardesa.com)

ACEHGLOBALNEWS.com – Pemerintah telah menetapkan gaji perangkat desa paling kecil Rp 2 jutaan. Begitu juga dengan Kepala Desa (Kades) sebesar Rp 2,4 juta per bulannya.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 perubahan kedua atas atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dalam PP itu, pemerintah merubah pasal 81. Anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) menjadi sumber penganggaran bagi penggajian Kades dan Sekdes, serta perangkat desa lainnya.

Kemudian, Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa lainnya, dengan beberapa ketentuan.

Pertama, menetapkan penghasilan tetap (siltap) Kades paling sedikit Rp2.426.640,00 atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; b.

Baca Juga :   Bawaslu Subulussalam Perkuat Kemitraan dengan Insan Pers melalui Diskusi Media

Kedua, besaran siltap bagi Sekdes paling sedikit Rp2.224.420,00 atau setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Ketiga, besaran siltap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 atau setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Anda ingin mendapatkan gaji setara dengan gaji PNS Golongan II/a,? maka, syaratnya adalah tergantung pada kecukupan alokasi dana desa (ADD) yang bersumber dari APBK Kabupaten/Kota.

“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDes selain Dana Desa,” begitu bunyi Pasal 81 ayat (3) PP itu.

Baca Juga :   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya Gelar Diklat Calon Pengawas

Menurut Pasal 100 PP itu juga dijelaskan, Belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, Pelaksanaan pembangunan desa, Pembinaan kemasyarakatan desa, dan Pemberdayaan masyarakat desa.

Sementara, paling banyak 30% dari anggaran belanja desa untuk mendanai Penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dan, serta Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini menegaskan, hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain dapat digunakan untuk tambahan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas (Pasal 81).

Baca Juga :   HMI Komisariat STIT Hafas Kota Subulussalam Gelar Basic Training LK-1

Selanjutnya dalam Pasal 81A PP tersebut, penghasilan tetap Kades, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekdes, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 28 Februari 2019. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *