Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Polisi Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

203
×

Polisi Amankan Tiga Pelaku Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku tambang emas ilegal di Nagan Raya diamankan Polisi. (Dok. Humas Polda Aceh)

GLOBAL NAGAN RAYA – Ditreskrimsus Polda Aceh melalui Satreskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan tiga pelaku tambang emas ilegal yang berlokasi di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Kamis (13/1/2022).

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy yang didampingi Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya mengatakan, penindakan yang dilakukan pihaknya tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat tentang adanya praktik penambangan ilegal yang sudah sangat meresahkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” kata Winardy, dalam keterangan persnya, Jum’at (14/1/2022).

Baca Juga :   Dua Kapal Asal Nias Tak Miliki Dokumen Diamankan Polisi di Simeulue

Dalam penindakan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud tersebut, kata Winardy, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang berada di lokasi tambang, yaitu AH (54), MA (21), dan ALT (46).

Selain itu, sambungnya, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis eskavator merek Hitachi warna orange, dua lembar ambal penyaring emas warna hijau, dan satu unit indang–alat pemisah emas dan pasir.

Baca Juga :   152 Keuchik Definitif di Abdya Resmi Dilantik

“Saat ini, semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Nagan Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Kepada pelaku akan diterapkan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana,” jelas Winardy. (*)