Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKesehatanNasional

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

265
×

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang Status Pandemi Covid-19

Sebarkan artikel ini

GLOBAL JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.

Jokowi menerangkan, ketetapan itu telah mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi poin ketetapan ke-satu.

Perihal pelaksanaan kebijakan selama masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia, Jokowi memastikan pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Baca Juga :   Dua Kabupaten di Aceh Zona Merah Covid-19, Abdya Masih Status Kuning

Selain itu, pemerintah juga bakal mematuhi undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah

Baca Juga :   Enam Pejabat Eselon Tiga dan Empat di Lingkungan Pemerintah Aceh Dilantik

Kemudian, pemerintah juga dijamin akan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin terakhir Keppres Nomor 24 Tahun 2021.(CNN Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *