Jakarta, Acehglobal — Untuk mempercepat pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopedeskel Merah Putih) di seluruh penjuru Nusantara, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan pembiayaan proses legalisasi koperasi boleh memanfaatkan dari Dana Desa.
“Dari mana biaya ini (legalisasi Kopdes Merah Putih), kami dari Kementerian Desa PDT juga sudah membuat surat edaran, boleh diambil dari Dana Desa, Rp 2,5 juta atau sumber lain yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Mendes PDT Yandri seperti dikutip laman resmi Kemendesa, Jumat (30/5/2025).
Menurut Mendes, pemanfaatan dana desa untuk legalisasi itu terkait dengan biaya pembentukan badan hukum di notaris sebesar Rp 2,5 juta. Ia mengatakan Kemendes tidak membatasi notaris tertentu dalam pembentukan badan hukum Kopdes Merah Putih.
Hal tersebut, lanjutnya, bertujuan agar desa-desa terpencil tidak kesulitan mengakses notaris-notaris, sehingga diharapkan tidak ada hambatan administratif yang mengganggu pendirian koperasi berbasis potensi dan komunitas unggulan lokal.
“Dengan demikian, tidak ada alasan untuk tidak melakukan musyawarah desa khusus. Tapi ingat, walaupun banyak sumber tadi, salah satunya saja yang diambil. Misalnya, ini akta notaris sudah mengambil dari BDD (bantuan dana desa/kampung), maka tidak boleh ambil dari sumber lain juga, karena itu ada pertanggungjawabannya,” kata Mendes PDT.
Hal itu telah dia sampaikan dalam peluncuran dan dialog percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih se-provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Aula Bahteramas Gubernur Sultra, Minggu (25/5).
Lebih lanjut Mendes menjelaskan tahapan legalisasi Koperasi Desa Merah Putih antara lain pengusulan ke Kementerian Hukum dengan melampirkan akta notaris.
“Bapak/Ibu wajib melampirkan akta notaris untuk dimintakan pengesahan kopdes, baru nanti diusulkan ke Menteri Hukum. Untuk urusan notaris, biayanya sudah disampaikan di seluruh Indonesia Rp 2,5 juta,” ujar Mendes Yandri.
Sementara itu, Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi memastikan bahwa biaya untuk pendirian akta notaris kopedeskel Merah Putih saat ini sangat terjangkau karena Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) telah menandatangani nota kesepakatan kerja sama untuk percepatan penerbitan akta notaris koperasi.
Berdasarkan kesepakatan yang dilakukan antara Kemenkop dan INI pada 24 April 2025 lalu, biaya maksimal pembuatan akta notaris koperasi yang harus dibayarkan oleh Kopdes/ Kel Merah Putih sebesar Rp2,5 juta.
Padahal sebelumnya, sebut Menkop Budi Arie, biaya pembuatan akta notaris untuk pendirian sebuah lembaga bisa mencapai Rp7 juta.
“Kami dari Kemenkop telah melakukan diskusi dengan Ikatan Notaris Indonesia, demi mendukung pembentukan 80 ribu koperasi desa/ kelurahan Merah Putih, biaya akta notaris dimurahin dan keluarlah angka maksimal Rp2,5 juta,” ungkap Budi Arie.
Dalam acara Peluncuran dan Dialog Percepatan Pembentukan Kopdes/ Kel Merah Putih Se Jawa Barat di Bandung, Kamis (15/5), Menkop Budi Arie menyadari bahwa biaya pembuatan akta notaris oleh sebagian besar Kepala Desa menjadi permasalahan tersendiri karena keterbatasan anggaran yang dimiliki.
Berdasarkan hal itulah Kemenkop dan INI menggagas kesepakatan agar biaya jauh lebih murah dan terjangkau.
Dengan biaya notaris yang lebih terjangkau, Menkop Budi Arie berharap pembentukan badan hukum koperasi di tingkat desa dan kelurahan diharapkan bisa meningkat secara signifikan.
Pemerintah, kata dia, menargetkan pada Juni 2025, sebanyak 80.000 desa di Indonesia selesai mengurus badan hukum/ legalitas koperasi.
Lebih lanjut, Budi Arie menyampaikan bahwa efisiensi bukan hanya berlaku pada proses pendirian koperasi saja melainkan hingga ke tingkat operasionalisasi.
Hal itu terjadi karena Kopdes/ Kel Merah Putih akan mendapatkan privilege (keistimewaan) karena komoditas yang dikelola merupakan komoditas yang mendapatkan subsidi dari negara untuk kemudian disalurkan ke masyarakat.
“Bayangkan kalau semua barang-barang dibeli secara grosir oleh koperasi seperti beras, gas bersubsidi, pupuk bersubsidi, minyak goreng dan lainnya tentu akan lebih murah. Saya yakin Kopdes/Kel akan jual lebih murah dari tempat lain,” kata Budi Arie.
Maka dari itu, Menkop Budi menekankan bahwa koperasi harus untung agar keuntungan itu kemudian dikembalikan kepada anggota koperasi. “Maka koperasi harus untung, karena kan dibagi untuk anggota koperasi,” jelasnya. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp