SK PPPK bisa digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank, sama seperti SK ASN. Namun, untuk keputusan diterima atau tidak SK PPPK Paruh Waktu itu tergantung dengan kebijakan internal dari masing-masing bank. Pasalnya, tidak semua bank menerima SK PPPK sebagai jaminan pinjaman bank.
Selain itu, terdapat beberapa syarat gadai untuk SK PPPK di bank. Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan yang ditetapkan masing-masing bank.
Pandangan Bank Soal Pengajuan Kredit PPPK Paruh Waktu
Pada prinsipnya, tidak ada larangan mutlak dari bank untuk menolak pengajuan kredit PPPK yang berstatus paruh waktu. Meskipun demikian, keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan internal bank.
Dalam memberikan kredit ke peminjam, perbankan melakukan analisis 5C yang ada pada debitur, yaitu Character (karakter), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Collateral (jaminan), dan Condition Economy (kondisi ekonomi).
Yang menjadi perhatian utama bank adalah Capacity, yang dilihat dari stabilitas dan besaran penghasilan si peminjam.
Seorang PPPK Paruh Waktu dengan gaji PPPK yang tinggi dan konsisten tentu memiliki peluang lebih besar dibandingkan yang pendapatannya fluktuatif atau kecil.
Lantas, bagaimana syarat dan proses pengajuan Kreditnya?
PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh kredit Bank paling tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Calon debitur harus memastikan telah memiliki slip gaji yang konsisten, biasanya minimal 3 hingga 6 bulan terakhir.
2. Memiliki SK PPPK Paruh Waktu yang masih berlaku sebagai bukti status kepegawaian.
3. Dokumen pendukung seperti KTP, KK, NPWP, dan rekening koran 3 bulan terakhir juga mutlak diperlukan.
Selain itu, Bank juga akan mempertimbangkan masa kontrak PPPK, penghasilan bulanan, dan riwayat kredit Anda untuk menentukan plafon dan tenor pinjaman.
Tips Meningkatkan Peluang Kredit PPPK Paruh Waktu Diterima
Agar pengajuan kredit PPPK Anda lebih lancar, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, pilihlah bank tempat Anda mendapatkan gaji. Hubungan perbankan yang sudah terjalin membuat bank lebih memahami track record keuangan Anda.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp
Tinggalkan Balasan