Blangpidie, Acehglobal — Dalam upaya memastikan pengelolaan keuangan gampong berjalan dengan transparan, akuntabel, tertib, disiplin anggaran, serta partisipatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Setia, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memfasilitasi kegiatan Koordinasi Pengawasan Pengelolaan Keuangan Gampong.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Keuchik Gampong Alue Dama, Kecamatan Setia, pada Senin (9/9/2024), dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya, Nur Afni Muliana.

Turut hadir juga Irban (Inspektur Pembantu) dari Inspektorat Abdya, Silman Surya Saputra, Camat Kecamatan Setia, Raifin, serta Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Abdya, Ikhwanul Muslim.

Ketua BKAD Kecamatan Setia, Dasrijal, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

“Pada gelombang kedua ini, kegiatan diikuti oleh tiga gampong, yaitu Alue Dama, Kuta Murni, dan Ujong Tanoh, dengan masing-masing diwakili oleh sepuluh peserta,” ujar Dasrijal.

Ia menambahkan, sesuai dengan Pasal 4 dalam Permendagri tersebut, pengawasan pengelolaan keuangan desa di wilayah kabupaten/kota dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan camat setempat.

“Oleh karena itu, kami mengundang pihak Inspektorat sebagai APIP dan juga camat untuk memberikan penjelasan terkait pengawasan pengelolaan keuangan gampong,” jelas Dasrijal.

Sementara itu, Kepala DPMP4 Abdya, Nur Afni Muliana, dalam sambutannya mengapresiasi inisiatif pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, pengawasan dalam pengelolaan keuangan gampong sangat penting guna mencegah penyalahgunaan wewenang.

“Pengawasan sangat dibutuhkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nur Afni. (*)