Blangpidie, Acehglobal — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melarang mengangkat pegawai Non-ASN atau tenaga honorer (kontrak) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) seluruh Indonesia.
“Sekarang sudah ada larangan dari pemerintah pusat mengangkat tenaga kontrak baru (Non-ASN),” ujar Kepala BKPSDM Abdya, Drs Yusan Sulaidi di ruang kerjanya, Jumat (27/9/2024).
Yusan mengatakan, larangan pengangkatan tenaga kontrak baru itu berdasarkan surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 yang saat itu ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, tanggal 31 Mei 2022.
“Merujuk dari surat Menpan RB tersebut, kemudian Pj Bupati Abdya Darmansah mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/314, tertanggal 17 Februari 2023, perihal Status Kepegawaian dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,” jelasnya.
Meski pemerintah telah melarang, namun dalam dua tahun terakhir ini Pemda Abdya masih mengeluarkan SK Pengangkatan tenaga kontrak, karena mengingat kebutuhan dan kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Ini karena kebutuhan dan menyangkut hajat hidup, maka kebijakan pimpinan kemarin (Pj bupati lama) masih memberikan peluang untuk tenaga kontrak,” sebut Yusan.
Lebih lanjut Yusan juga menjelaskan, bahwa BKPSDM Abdya telah menuntaskan pendataan pegawai non-ASN tahun 2024 pada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).