“Bagi tenaga kontrak yang mengabdi minimal 2 tahun dan tidak terputus-putus kontraknya, maka diberikan peluang oleh pemerintah untuk mengikuti seleksi calon PNS – PPPK,” tuturnya.
Sementara tahun 2025, tambah Yusan, BKPSDM belum bisa memastikan apakah pengangkatan tenaga kontrak baru di tahun depan dilarang atau tidak. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu arahan pimpinan dalam hal ini keputusan pemerintah pusat sampai akhir tahun.
“Untuk tahun depan kami belum bisa pastikan, karena belum ada petunjuk khusus melarang atau tidak menerima tenaga kontrak baru, jadi kita tunggu sampai akhir tahun,” katanya.(*)
Halaman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp