ACEHGLOBALNEWS.com — Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau disingkat BLT DD merupakan salah satu program dari pemerintah yang bertujuan memberikan dukungan finansial kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama masyarakat di desa-desa.

Pada tahun 2025, program ini masih akan berlanjut dan memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang terdampak kesulitan kondisi ekonomi.

Penerima manfaat BLT DD dapat menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Keberlanjutan BLT Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.

Pada pasal 2 ayat (1) huruf a Permendesa tersebut disebutkan bahwa fokus penggunaan Dana Desa diutamakan salah satunya untuk penanganan kemiskinan ekstrem.

Penanganan kemiskinan ekstrem dimaksud yaitu melalui program jaringan pengaman sosial dalam bentuk penyaluran BLT kepada masyarakat yang memenuhi kriteria pemerintah.

Pengalokasian Dana Desa untuk program ini maksimal 15% dari total dana desa yang ditransfer oleh pusat terhadap setiap desa.

Penerima BLT DD ini menyasar target keluarga penerima manfaat dengan menggunakan data pemerintah sebagai acuan.

Pada pasal 3 Permendesa itu, calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan dari keluarga miskin yang berdomisili di desa dan masuk dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Jika keluarga tersebut tidak masuk dalam desil 1, maka desa dapat menetapkan penerima manfaat BLT Desa dari keluarga miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal tidak ada keluarga miskin yang terdaftar di desil 1, 2 hingga desil 4, maka kepala desa dapat menetapkan calon penerima manfaat program tersebut berdasarkan beberapa kriteria.

Kriteria-kriteria tersebut diantaranya, kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan atau penyandang disabilitas.

Selain itu, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga (Pekka) dari keluarga miskin.

Sebagaimana di tahun-tahun sebelumnya, penentuan calon penerima manfaat BLT Desa ini harus dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Lebih lanjut dalam Permdesa Nomor 2 Tahun 2024, pasal 4 menyebutkan bahwa BLT DD berlaku untuk satu tahun anggaran, dimana penerima manfaat dari program ini menikmati bantuan selama 12 bulan.

Nominal bantuan yang diterima oleh penerima manfaat sebesar Rp300.000 per bulan.

Penyaluran BLT Dana Desa dibayarkan mulai Januari atau dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Pendaftaran BLT Dana Desa

Pendaftaran untuk mendapatkan BLT DD bisanya dilakukan di tingkat desa, dan masyarakat dapat mengajukan permohonan ke pemerintah desa.

Anda dapat mengunjungi kantor desa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran bantuan sosial tersebut.

Sebelumnya pemerintah desa dapat memanfaatkan data keluarga miskin yang terdaftar dalam desil 1, 2 sampai dengan desil 4 yaitu data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai calon penerima manfaat BLT Dana Desa.

Data tersebut merupakan data awal dalam pengelompokan keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa.

Apabila tidak terdapat keluarga miskin pada desil tersebut, maka seperti biasanya, desa melakukan pendataan awal keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa ini melalui pencatatan yang dilakukan langsung oleh petugas desa dan atau Kepala Dusun/ petugas kewilayahan desa.

Hasil pendataan oleh petugas desa, selanjutnya data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT dibawa ke dalam musyawarah desa untuk diverifikasi, validasi dan ditetapkan oleh peserta musyawarah.

Data keluarga miskin calon penerima manfaat BLT melalui musyawarah desa harus memperhatikan dan mempertimbangkan kriteria yang telah ditetapkan dalam Permdesa Nomor 2 Tahun 2024, dimana kriterianya meliputi kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan atau penyandang disabilitas, tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan (PKH), rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia, serta perempuan kepala keluarga (Pekka) dari keluarga miskin.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News