BLT Desa Rp300 Ribu per Bulan Berlanjut, Ini Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

BLT Desa Rp300 Ribu per Bulan Berlanjut, Ini Fokus Penggunaan Dana Desa 2026

Laporan: Redaksi | Editor: Salman
Mendes PDT Yandri Susanto dan fokus penggunaan dana desa 2026 (Foto Ilustrasi)

Blangpidie – Pemerintah memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tetap berlanjut pada 2026. Kepastian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur fokus penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026.

Aturan yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 tersebut menjadi pedoman wajib bagi pemerintah desa dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2026.

Mengutip Permendesa 16/2025 pada Pasal 2, disebutkan bahwa pemerintah menetapkan delapan prioritas utama penggunaan Dana Desa 2026, diantaranya:

1. Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah senagai acuan;

2. Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;

3. Peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan skala desa;

4. Program ketahanan pangan dan lumbung pangan, energi dan lembaga ekonomi desa lainnya;

5. Dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;

6. Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa (PKTD);

7. Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa;

8. Program sektor prioritas lainnya di desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan desa.

BLT Desa Ekstrem

Untuk skema BLT Desa, pemerintah menetapkan besaran bantuan maksimal Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) per bulan. Penyaluran dapat dilakukan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus dengan total Rp900 ribu per KPM.

Penetapan penerima BLT wajib diputuskan melalui musyawarah desa secara partisipatif. Pemerintah desa juga diwajibkan menggunakan data resmi pemerintah sebagai acuan utama agar bantuan tersebut tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih penerima.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

Permendesa ini juga menegaskan pola pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dilakukan secara swakelola atau kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup