“Dan disaat mosi tersebut bukan saya tidak mau hadir dikarenakan saya lagi proses pelantikan Aparatur Gampong di Gedung Serbaguna,” tuturnya.
“Dan dalam kesempatan ini saya mohon maaf bila ada kejanggalan saya pada hari ini,” ungkap Keuchik Ujong Fatihah, Ali Sabhana.
Setelah melakukan penyegelan kantor Keuchik, selanjutnya sejumlah perwakilan warga dipanggil Danramil ke kantor Camat untuk bermusyawarah guna melakukan penyelesaian terhadap masalah tersebut.
Dalam pertemuan itu, perwakilan warga yang masuk yakni, Darma Wansyah dan Muhammad Samsul. Turut hadir Camat Kuala, Fifi Agusrizal, Kapolsek Kuala, Babinsa, Bhabinkamtimas, Tuha Peut, dan tokoh masyarakat Ujong Fatihah.
Di sisi lain, Danramil Kuala Kapten Arm Ainu Rokhman, mengajak warga untuk duduk bersama guna menyelesaikan secara baik-baik persoalan BLT tersebut.
“Terkait dengan ada kebijakan dari Kades harus bermusyawarah dengan masyarakat, lalu laporkan kepada Camat dan kepada Dinas terkait, jangan mengambil keputusan sendiri,” pinta Kapten Ainu.
Sementara itu, Camat Kuala Fifi Agusrizal memaparkan, Dana BLT dianggarkan dalam APBDes secara aturan sudah diatur sebanyak 40 persen dari total alokasi Dana Desa.
Dana tersebut, tambah Fifi harus diberikan sesuai dengan nama kepala keluarga yang telah diputuskan dalam musyawarah Desa khusus (Musdesus) sebelumnya dan masuk dalam daftar Surat Keputusan Keuchik sebagai penerima bantuan.
“BLT DD harus diberikan kepada warga yang namanya ada di daftar penerima bantuan, tidak boleh di utak-atik lagu dan bahkan tidak boleh dipotong,” jelasnya.
Fifi juga menegaskan, kepada Keuchik yang belum menyalurkan bantuan tersebut agar segera menyerahkan kepada warga yang berhak menerima sesuai daftar KPM yang berjumlah 128 KK.(*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp