Menindaklanjuti hal tersebut, bersama Direktur Pasca Rehabilitasi BNN, Brigjen Pol. dr. Farid Amansyah, Sp.PD, Tim BNN melalukan pertemuan guna membangun komitmen bersama. Niat baik ini sejalan dengan adanya Insturksi Presiden No. 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN.
Pemusnahan ladang ganja yang tengah dilakukan merupakan komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
Sepanjang tahun 2022 yakni sampai dengan September, total ladang ganja yang berhasil ditemukan Direktorat Narkotika mencapai lebih dari 24 Hektar. Angka tersebut menunjukan masih ada masyarakat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan di Indonesia, dalam hal ini Pasal 111 Ayat (2) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan Undang-undang yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News